Pengungkapan Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di PIK 2: Pelaku Terindikasi Penggunaan Narkotika
Kasus pembunuhan seorang pengemudi taksi online menggemparkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa pelaku melakukan aksi keji tersebut di bawah pengaruh narkotika.
Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa kedua tersangka, IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26), telah menjalani tes urine setelah penangkapan. Hasil tes menunjukkan IT alias Jefri positif mengonsumsi methamfetamin, atau yang lebih dikenal dengan sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku IT alias Jefri mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum melancarkan aksinya," ungkap Kombes Zain didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan dan Kasi Humas AKP Prapto Laksono, pada hari Sabtu (26/4/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/4) dini hari. Korban, seorang pengemudi taksi online berinisial MR (35), menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian.
Menurut hasil penyelidikan, IT alias Jefri berperan aktif dalam pembunuhan tersebut. Ia menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang telah disiapkan sebelumnya. Tindakan keji ini dikonfirmasi oleh hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, yang menemukan resapan darah pada otot leher kanan dan kiri korban akibat kekerasan benda tumpul.
Modus operandi pelaku terungkap saat mereka berpura-pura meminjam telepon seluler seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan alasan ingin memesan taksi online, mereka berhasil memancing korban untuk datang ke lokasi kejadian.
"Para pelaku memulai aksinya dengan meminjam ponsel seorang sekuriti yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," jelas Zain.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta Undang-Undang Darurat 12/1951. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.