Sindikat Pemalsuan Kupon Sembako di Jakarta Pusat Dibongkar Polisi, Ratusan Karung Beras Disita
Aparat kepolisian dari Sektor Cempaka Putih berhasil mengungkap jaringan pemalsu kupon sembako yang beroperasi di sekitar Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam operasi penangkapan tersebut, tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini berhasil diamankan.
Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, Kepala Polsek Cempaka Putih, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31). Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan yang timbul di pihak koperasi rumah sakit, terkait dengan lonjakan jumlah kupon yang ditukarkan oleh para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kupon-kupon tersebut adalah palsu.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam, terbukti bahwa kupon-kupon yang digunakan oleh para pelaku adalah palsu," ujar Kompol Sulistiyo.
Fakta menarik terungkap bahwa ketiga pelaku memiliki hubungan keluarga. MD dan SW adalah pasangan suami istri, sementara SN merupakan adik kandung dari SW.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
- Dua buah stempel palsu dengan tulisan "RS Islam".
- Ratusan lembar kupon palsu RSIJ.
- Puluhan botol minyak goreng berbagai merek dengan ukuran 1-2 liter.
- Seratus karung beras ukuran 5 kg.
- Kartu ATM dari berbagai bank atas nama para pelaku.
- Uang tunai senilai Rp 400 ribu yang merupakan hasil penjualan sembako.
- Dua unit telepon genggam.
- Satu unit mobil.
"Selain itu, dari hasil penggeledahan di rumah para pelaku, kami juga menemukan sejumlah sembako hasil penukaran ilegal dan uang tunai hasil penjualan kupon palsu," imbuh Kompol Sulistiyo.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membuat stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" untuk memuluskan aksi penukaran kupon palsu. Sembako yang berhasil mereka peroleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali baik secara tunai maupun melalui platform daring.
"Para pelaku dengan sengaja membuat kupon palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelas Kompol Sulistiyo.
MD, salah satu pelaku, mengaku bahwa dirinya terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena mendapat tekanan dari istrinya, SW. Keterangan ini diperkuat oleh hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa SN, adik SW, telah lebih dulu melakukan penukaran kupon palsu.
"Saat menjenguk kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali oleh saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar kupon palsu beberapa hari sebelumnya," ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta melacak aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," pungkas Kompol Sulistiyo.