Pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi Berubah Usai Mutasi ke Jawa Barat
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, sempat menjadi sorotan terkait pajak kendaraan mewahnya, Lexus LX600. Mobil SUV berwarna putih keluaran tahun 2022 itu sebelumnya menggunakan pelat nomor B 2600 SME yang terdaftar di Jakarta. Namun, setelah proses mutasi ke Jawa Barat, pelat nomor kendaraan tersebut kini berubah menjadi D 901 DM.
Permasalahan pajak kendaraan ini bermula ketika Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi terdeteksi menunggak pajak dengan total mencapai Rp 42.233.200. Rincian tunggakan tersebut terdiri dari:
- PKB Pokok: Rp 40.404.000
- PKB Denda: Rp 1.616.200
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- SWDKLLJ Denda: Rp 70.000
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak tersebut disebabkan karena status mobil yang masih dalam proses kredit. Selain itu, ia juga sedang mengurus proses mutasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat, mengingat dirinya saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Kemarin sempat ramai mempertanyakan pajak kendaraan yang saya miliki. Hari ini nomornya sudah Bandung dan tidak ada masalah lagi dengan pajak," ujar Dedi dalam sebuah video yang diunggahnya.
Ia menambahkan, memang ada sedikit kendala terkait pajak di Jakarta saat proses mutasi berlangsung. Hal ini dikarenakan mobil tersebut belum sepenuhnya lunas dan masih terikat dengan perusahaan pembiayaan (leasing).
Setelah proses mutasi selesai dan kendaraan terdaftar di Jawa Barat, terlihat adanya perubahan signifikan pada besaran pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan penelusuran di laman Sapawarga, pajak Lexus LX600 dengan pelat nomor D 901 DM kini tercatat sebesar Rp 35.497.900 per tanggal 25 April 2025. Berikut rinciannya:
- PKB Pokok: Rp 21.298.100
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Opsen PKB Pokok: Rp 14.056.000
Jika dibandingkan dengan pajak di Jakarta tanpa denda yang mencapai Rp 40.547.000, maka terdapat penurunan pajak sebesar kurang lebih Rp 5 juta setelah kendaraan tersebut dimutasikan ke Jawa Barat. Perubahan ini tentu saja menjadi kabar baik bagi Dedi Mulyadi sebagai pemilik kendaraan.
Dengan selesainya proses mutasi dan pembayaran pajak, Dedi Mulyadi berharap isu terkait tunggakan pajak kendaraannya tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.