Ayah dan Anak di Yogyakarta Ditangkap Atas Kasus Penggelapan Mobil Rental; Bisnis Ubi yang Rugi Jadi Alasan
Ayah dan Anak Ditangkap Terkait Penggelapan Mobil Rental di Yogyakarta
Kepolisian Resor Bantul berhasil meringkus dua tersangka, VA (19) dan TY (40), ayah dan anak, yang diduga terlibat kasus penggelapan sebuah mobil pikap dari sebuah perusahaan rental di wilayah Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (23/2/2025) di Sleman ini dilatarbelakangi oleh laporan perusahaan rental terkait tunggakan pembayaran sewa mobil yang telah berjalan beberapa bulan. Kasus ini bermula dari penyewaan mobil pikap oleh TY atas nama anaknya, VA, pada Rabu (9/10/2024) pukul 23.30 WIB di sebuah rental di Bangunjiwo, Kasihan. Mobil disewa dengan tarif Rp 250.000 per hari, dan pembayaran awal berjalan lancar. Namun, memasuki Desember 2024, pembayaran sewa mulai macet, hingga akhirnya perusahaan rental melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Motif Penggelapan dan Kronologi Penangkapan
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, terungkap bahwa mobil pikap tersebut telah digadaikan oleh TY di Wonosobo, Jawa Tengah. Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, TY menyatakan bahwa ia terpaksa menggadaikan mobil tersebut karena bisnis jual beli ubi yang dijalankan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 12 juta. Ia mengklaim bahwa penggadaian mobil hanya sebagai jaminan sementara untuk menutupi kerugian usahanya. Meskipun TY mengaku tidak bermaksud untuk menipu dan melibatkan anaknya dalam rencana ini, kedua tersangka tetap dijerat hukum. Kompol Suharno, Kapolsek Kasihan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses penyidikan melibatkan upaya melacak keberadaan mobil di Wonosobo hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di Sleman.
Dampak Bisnis yang Rugi dan Peran Anak
Kasus ini menyoroti dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kerugian bisnis terhadap tindakan individu. Meskipun TY mengklaim penggadaian mobil hanya bersifat sementara, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan merugikan pihak rental. Peran VA sebagai penyewa atas nama yang sebenarnya juga menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk selalu mengelola keuangan dengan baik dan bijak dalam menghadapi kendala bisnis, serta menghindari tindakan melanggar hukum sebagai solusi atas kerugian yang dialami. Polisi menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan melawan hukum tersebut, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ancaman Hukum dan Proses Hukum Selanjutnya
Kedua tersangka, VA dan TY, kini menghadapi proses hukum yang cukup berat. Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, yang dikenakan kepada mereka, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ancaman hukuman empat tahun penjara menjadi konsekuensi dari tindakan mereka. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam setiap transaksi bisnis dan penyewaan aset, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melakukan tindakan melawan hukum.