Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, Sidang Segera Digelar

Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Segera Digelar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. Pelimpahan ini menandai tahapan krusial proses hukum yang tengah dihadapi Hasto, yang kini tinggal menunggu jadwal persidangan. Konfirmasi pelimpahan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setyo menyatakan bahwa berkas perkara telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut umum sudah menyerahkan kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh Panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," ujar Setyo. Ia menambahkan harapannya agar seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kehadiran kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, turut menguatkan informasi tersebut. Tobing terlihat membawa dua rangkap berkas perkara yang terbilang tebal dari gedung KPK, membenarkan pelimpahan berkas tersebut dari penyidik KPK kepada jaksa penuntut umum, kemudian dilanjutkan ke pengadilan.

Lebih lanjut, Johannes Tobing memperkirakan sidang perdana akan digelar pada minggu depan. Hal ini berdasarkan informasi yang ia terima dan berkas perkara yang meliputi dua kasus terpisah yang dihadapi Hasto. "(Sidang perdana) mungkin minggu depan," ucapnya singkat. Kedua perkara tersebut adalah kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Maret 2025, KPK telah mengumumkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pelimpahan tersebut mencakup dua perkara yang disangkakan kepada Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua pasal berbeda: pasal suap, terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku; dan pasal perintangan penyidikan, terkait dugaan upaya menghalangi proses pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.

Meskipun Hasto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, dua gugatan tersebut ditolak oleh pihak pengadilan. Hasto kemudian ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kubu Hasto tidak dikabulkan KPK, yang menyatakan fokus pada penyelesaian berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Proses hukum ini kini memasuki babak baru, menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengungkap fakta dan kebenaran atas kasus yang melibatkan Sekjen PDIP tersebut. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam proses persidangan yang akan datang.

Berikut poin-poin penting dalam perkembangan kasus ini:

  • Berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Sidang perdana diperkirakan akan digelar minggu depan.
  • Hasto dijerat dengan dua pasal, yaitu suap dan perintangan penyidikan.
  • Kasus ini terkait dengan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku.
  • Hasto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025.
  • Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto telah ditolak oleh pengadilan.