Lexus Dedi Mulyadi Kini Berpelat Bandung Usai Melunasi Tunggakan Pajak

Mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengumumkan bahwa mobil Lexus LX miliknya telah resmi menggunakan plat nomor Bandung, Jawa Barat. Pengumuman ini sekaligus mengakhiri polemik terkait tunggakan pajak kendaraan yang sempat ramai diperbincangkan.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa seluruh kewajiban pajak atas kendaraannya telah diselesaikan. "Kemarin sempat ramai soal pajak kendaraan. Sekarang, nomornya sudah Bandung dan tidak ada masalah lagi dengan pajak," ujarnya dalam video tersebut.

Sebelumnya, mobil Lexus LX keluaran tahun 2022 milik Dedi Mulyadi terdata memiliki tunggakan pajak sejak 19 Januari 2025. Nilai jual kendaraan (NJKB) mobil mewah tersebut mencapai Rp 1.924.000.000. Total tunggakan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 42.233.200, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda keterlambatan sebesar Rp 1.616.200, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 70.000.

"Masalah pajak di Jakarta sudah selesai. Sekarang nomornya sudah Bandung," tegas Dedi Mulyadi.

Selain memastikan pelunasan pajak, Dedi Mulyadi juga memilih plat nomor khusus untuk mobil Lexus LX miliknya. Jika sebelumnya menggunakan plat nomor B (Jakarta), kini mobil tersebut menggunakan plat nomor D 901 DM. Penggunaan plat nomor pilihan ini tentu dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk plat nomor tiga angka dengan huruf di belakang seperti milik Dedi Mulyadi, tarif yang berlaku adalah Rp 7,5 juta.