Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lintas negara. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (23/4/2025) di Samarinda, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial R, N, dan P, serta menyita barang bukti sabu seberat 33 kilogram yang berasal dari Malaysia.
Kombes Pol Arif Bestari, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Tersangka R dan N diketahui merupakan warga negara Malaysia, sementara P berasal dari Samarinda. Ketiga tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp 200 juta per orang untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekitar satu minggu sebelum penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka R dan P di kawasan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
Dari hasil interogasi terhadap R dan P, diketahui bahwa mereka memiliki rekan lain yang bersembunyi di kawasan Samarinda Ulu. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah perumahan, di mana petugas menemukan 29 kilogram sabu dan menangkap tersangka N. Saat penangkapan, N tertangkap tangan bersama dua koper berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah mobil minibus berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kaltim melalui jalur darat. Modusnya, narkoba dibawa dari Malaysia ke Kalimantan Utara, kemudian dijemput oleh pihak lain sebelum diserahkan kepada ketiga tersangka di Samarinda.
Kombes Pol Arif Bestari menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba internasional yang lebih besar. Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan informasi di lapangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Tim masih bekerja untuk menyelidiki apakah mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional," tegas Arif.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sabu seberat 33 kilogram
- Dua koper
- Satu unit mobil minibus
Tindakan Kepolisian:
- Melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar
- Berkordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus narkoba lintas negara