Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada ke Penyidik Polda
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT. Pengembalian ini dilakukan karena berkas tersebut dinilai belum lengkap, baik secara formal maupun materiil.
"Berkas perkara eks Kapolres Ngada telah dikembalikan oleh jaksa peneliti sebelum Lebaran," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana.
Raka menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, ditemukan adanya kekurangan dalam berkas perkara tersebut. Kekurangan formal berkaitan dengan kelengkapan surat-surat, sementara kekurangan materiil menyangkut unsur pasal yang disangkakan yang belum terpenuhi.
Meski demikian, penyidik Polda NTT telah menindaklanjuti pengembalian berkas tersebut dengan melengkapi kekurangan yang ada. Berkas perkara kemudian dikembalikan lagi ke Kejati NTT.
"Saat ini, jaksa peneliti sedang meneliti kembali berkas yang telah dilengkapi tersebut untuk memastikan apakah petunjuk yang diberikan sebelumnya telah dipenuhi atau belum," imbuh Raka.
Sebelumnya, penyidik Ditkrimum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT. Pelimpahan tahap pertama ini dilakukan setelah AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Direktur Krimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan bahwa setelah penyerahan berkas perkara, pihaknya menunggu hasil koordinasi dan penelitian dari pihak kejaksaan. Petunjuk dari jaksa penuntut umum sangat penting untuk penyempurnaan berkas perkara agar menjadi lengkap dan memenuhi unsur pembuktian di pengadilan.
AKBP Fajar sendiri saat ini berstatus sebagai tahanan Polda NTT, meskipun penahanannya dilakukan di Markas Besar Polri. Penangkapan AKBP Fajar dilakukan oleh petugas Propam Mabes Polri pada tanggal 20 Februari 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari otoritas Australia terkait penemuan video tidak senonoh anak di bawah umur di sebuah situs pornografi. Diduga, AKBP Fajar terlibat dalam penyebaran atau kepemilikan video tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira polisi berpangkat AKBP. Proses hukum terhadap AKBP Fajar terus berjalan dengan koordinasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.