Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya: Polemik Meritokrasi dan Netralitas TNI
Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya: Polemik Meritokrasi dan Netralitas TNI
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Ardi menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini berpotensi melukai perasaan prajurit TNI yang bertugas di lapangan dan mempertanyakan asas meritokrasi dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI. Menurutnya, banyak prajurit yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa, bahkan mempertaruhkan nyawa, yang seharusnya lebih berhak mendapatkan apresiasi berupa kenaikan pangkat.
Ardi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menimbulkan kecemburuan di internal TNI, tetapi juga berpotensi mendemoralisasi prajurit yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi. Ia mempertanyakan kriteria penilaian yang digunakan dalam kenaikan pangkat ini, mengingat Teddy, sejak menjabat sebagai asisten ajudan Presiden Joko Widodo, tidak terlibat dalam tugas-tugas lapangan yang lazim bagi seorang prajurit TNI. Lebih lanjut, Imparsial menyoroti keterlibatan Teddy dalam politik praktis pada Pemilu 2024, dengan mengenakan atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran, yang dinilai sebagai pelanggaran netralitas TNI.
"Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," tegas Ardi dalam siaran persnya. Ia juga mempersoalkan posisi Teddy sebagai Seskab yang tidak termasuk dalam 10 jabatan sipil yang diperbolehkan untuk diduduki oleh TNI aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Ardi berpendapat bahwa Teddy seharusnya mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menerima jabatan sipil tersebut. Alih-alih mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas, Teddy justru mendapatkan kenaikan pangkat, sebuah situasi yang menurut Imparsial sangat memprihatinkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhayana, menolak untuk menjelaskan pertimbangan di balik kenaikan pangkat Teddy kepada publik. Pernyataan ini semakin memperkuat kecurigaan Imparsial mengenai kurang transparannya proses kenaikan pangkat tersebut. Wahyu hanya menyatakan bahwa terdapat berbagai pertimbangan internal yang mendasari keputusan tersebut dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem promosi kepangkatan TNI. Kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol menimbulakan perdebatan publik yang luas mengenai pentingnya menjaga netralitas TNI, menegakkan meritokrasi dalam sistem promosi, dan memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lingkungan militer. Imparsial mendesak agar dilakukan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap proses kenaikan pangkat ini untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku.
Pertanyaan yang muncul dari kasus ini mencakup:
- Apakah sistem meritokrasi dalam TNI benar-benar diterapkan secara adil dan transparan?
- Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap netralitas TNI dalam konteks politik?
- Sejauh mana transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan TNI?
- Apakah ada potensi konflik kepentingan dalam kasus kenaikan pangkat ini?
- Bagaimana memastikan keadilan dan rasa keadilan di kalangan prajurit TNI?