Polrestro Jakarta Timur Hadapi Laporan Propam Terkait Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Polemik seputar penanganan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), terus bergulir. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Penegasan ini muncul setelah dirinya dan jajaran Polrestro Jakarta Timur dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh keluarga korban.

Laporan ke Propam tersebut didasari oleh ketidakpuasan keluarga terhadap proses penyelidikan yang dinilai tidak serius dalam mengungkap dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian Kenzha. Kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon, menyatakan bahwa ada beberapa saksi kunci yang belum diperiksa oleh penyidik, padahal mereka berada di lokasi kejadian saat peristiwa tragis itu terjadi. Laporan keluarga tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

Menanggapi laporan tersebut, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli forensik. Sebanyak 47 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik, polisi menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan," kata Nicolas.

Polrestro Jakarta Timur sebelumnya telah menyampaikan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Nicolas menjelaskan, pelaporan yang dibuat keluarga korban atas keputusan penyelidikan ini menjadi hak mereka sepenuhnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menilai apakah penyelidik telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:

  • Laporan Propam: Keluarga korban melaporkan Kapolres Jakarta Timur dan jajarannya ke Propam Polri.
  • Ketidakpuasan Keluarga: Keluarga menilai polisi tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan.
  • Saksi Kunci: Keluarga mengklaim ada saksi kunci yang belum diperiksa.
  • Kesimpulan Polisi: Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha.
  • Gelar Perkara: Kesimpulan polisi didasarkan pada gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak.
  • Komitmen Profesionalitas: Kapolres Jakarta Timur menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestro Jakarta Timur. Hasil investigasi Propam Polri akan menjadi penentu arah kelanjutan kasus ini.