Polemik Portal Perlintasan Kereta Api di Jember: KAI dan Pemkab Saling Klaim Prosedur

Persoalan portal perlintasan sebidang di Jember memicu perbedaan pendapat antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

PT KAI Daop 9 Jember mengklaim bahwa pemasangan portal dimensi atas di perlintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7, yang terletak di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, telah sesuai prosedur. Portal tersebut dipasang dengan tujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan yang dinilai rawan kecelakaan.

Menurut Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, pemasangan portal telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Polsek Patrang, Koramil, Camat Patrang, dan Lurah Baratan. Meskipun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember tidak hadir secara langsung dalam rapat koordinasi pada 17 April 2025, perwakilan yang ditunjuk disebut Cahyo telah menyetujui pemasangan portal tersebut. Kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut juga mencakup peningkatan keselamatan di perlintasan sesuai regulasi, dengan menyediakan penjaga pintu perlintasan bersertifikasi dan alat keselamatan oleh Pemkab Jember.

Pemasangan portal ini, lanjut Cahyo, juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. JPL 162 dinilai memiliki tingkat bahaya yang tinggi karena frekuensi lalu lintas truk dan bus yang cukup ramai, ditambah dengan riwayat kecelakaan yang pernah terjadi, termasuk insiden pada Februari 2025 yang melibatkan KA Logawa dan sebuah truk.

Namun, tiga hari setelah pemasangan, portal tersebut dibongkar oleh Pemkab Jember pada Jumat, 25 April 2025. Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena portal tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis jalan kabupaten. Menurut Agus, Jalan Rasamala merupakan jalan kelas III dengan ketentuan tinggi portal seharusnya 3,5 meter, sementara portal yang dipasang oleh KAI hanya memiliki tinggi 2,4 meter. Ia juga menambahkan bahwa rapat koordinasi sebelumnya belum membahas secara rinci aspek teknis dan spesifikasi portal.

Pasca pemasangan portal, Pemkab dan Dinas Perhubungan Jember disebut bergerak cepat menempatkan petugas penjaga di JPL 162. PT KAI Daop 9 Jember menyatakan akan memberikan pelatihan khusus kepada petugas jaga yang baru.

Berikut poin-poin penting terkait polemik ini:

  • Pemasangan Portal: PT KAI Daop 9 Jember memasang portal dimensi atas di JPL 162 Km 201+6/7.
  • Koordinasi: KAI mengklaim pemasangan telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait.
  • Pembongkaran: Pemkab Jember membongkar portal karena dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis jalan kabupaten.
  • Tinggi Portal: Terjadi perbedaan pendapat mengenai standar tinggi portal yang seharusnya.
  • Penjaga Perlintasan: Pemkab Jember menempatkan petugas penjaga di perlintasan setelah pemasangan portal.
  • Pelatihan: PT KAI Daop 9 Jember akan memberikan pelatihan kepada petugas jaga yang baru.

Perseteruan ini menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih baik antara PT KAI dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perlintasan sebidang guna memastikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran operasional kereta api.