Bantuan Sosial Kartu Anak Jakarta Tahap Awal Tahun 2025 Telah Dicairkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk periode April 2025. Pencairan ini, yang dilakukan pada hari Jumat, 25 April 2025, menjadi angin segar bagi ribuan keluarga kurang mampu di ibu kota.
Sebanyak 13.468 anak telah terdaftar sebagai penerima KAJ untuk periode ini. Dana KAJ merupakan bagian dari program bantuan sosial yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar anak-anak usia 0-6 tahun dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang beruntung. Program ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Besaran dana yang diterima setiap anak adalah Rp 300.000 per bulan. Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh orang tua untuk membeli kebutuhan pokok anak-anak mereka, seperti makanan bergizi, pakaian, dan perlengkapan sekolah.
Selain bantuan dana tunai, penerima KAJ juga mendapatkan berbagai manfaat tambahan, antara lain:
- Akses gratis Transjakarta: Memudahkan mobilitas anak-anak dan keluarga mereka dalam beraktivitas sehari-hari.
- Akses pembelian pangan bersubsidi: Memungkinkan keluarga penerima KAJ untuk membeli bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau di gerai-gerai yang telah ditentukan.
- Keanggotaan otomatis JakGrosir: Memberikan akses ke berbagai produk kebutuhan sehari-hari dengan harga grosir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa proses pencairan dana KAJ tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program KAJ. Jika menemukan indikasi penipuan atau permasalahan terkait KAJ, masyarakat dapat menghubungi call center Bank DKI di nomor 021-4265225 atau melalui WhatsApp di nomor 0821-11420717.
Bagi anak-anak yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima KAJ, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar keluarga segera melaporkan data anak tersebut secara tertulis kepada lurah setempat dan petugas Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Jaminan Sosial (Jamsos). Selanjutnya, data tersebut akan diproses melalui musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan kelayakan penerima KAJ.
Penetapan penerima KAJ didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 96 Tahun 2019. Kriteria tersebut antara lain:
- Anak berusia 0-6 tahun.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) daerah DKI Jakarta.
- Tinggal atau berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar dan ditetapkan masuk Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemda.
Penting untuk diketahui bahwa status penerima KAJ dapat dicabut apabila:
- Anak meninggal dunia.
- Anak pindah tempat tinggal ke luar daerah.
- Dana KAJ digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Anak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima KAJ.
Dengan adanya program KAJ, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi tumbuh kembang anak-anak dari keluarga kurang mampu di ibu kota, sehingga mereka dapat memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program KAJ, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi @jakone.mobile dan laman resmi Pemprov DKI Jakarta.