Polri: Masa Berlaku SIM Tetap Lima Tahun Demi Keselamatan Pengendara
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai masa berlaku SIM. Menurut Polri, SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali melalui serangkaian evaluasi yang komprehensif.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Subdirektorat SIM menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, SIM merupakan bukti kompetensi dan keahlian seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Kompetensi ini, ditegaskan oleh Polri, dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu akibat faktor usia, kondisi fisik, maupun kondisi psikologis.
"Keahlian mengemudi seseorang dapat berkurang seiring bertambahnya usia. Secara psikologis pun perlu diukur, apakah yang bersangkutan masih mampu atau tidak untuk mengemudikan kendaraan. Evaluasi ini penting, terlebih jika yang bersangkutan pernah mengalami kecelakaan," ujar Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Proses perpanjangan SIM setiap lima tahun menjadi mekanisme penting untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Dalam proses perpanjangan, pemohon SIM akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi fisik dan mental pengemudi tetap prima dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Landasan hukum perpanjangan SIM setiap lima tahun tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 85 secara jelas mengatur bahwa pengemudi wajib menjalani uji ulang setiap lima tahun sekali, meliputi aspek psikologi dan kesehatan. Uji ulang ini krusial untuk memastikan pengemudi tetap layak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
"Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa SIM harus diuji lagi setiap lima tahun. Aspek psikologis dan kesehatan pengemudi akan diuji kembali, karena hal ini menyangkut keselamatan dan nyawa orang lain. Oleh karena itu, tidak ada istilah SIM seumur hidup," tegas Kombes Pol Dhafi.
Polri berpandangan bahwa pemberlakuan SIM seumur hidup tanpa evaluasi berkala justru akan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya. Risiko ini tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, maupun pengemudi kendaraan roda empat atau lebih. Dengan demikian, perpanjangan SIM secara berkala adalah langkah preventif untuk menjaga keselamatan seluruh pihak di jalan raya.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai perpanjangan SIM:
- SIM bukan dokumen berlaku seumur hidup.
- SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun.
- Perpanjangan meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani.
- Tujuannya untuk memastikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain.
- Diatur dalam peraturan perundang-undangan.