Prajurit TNI AL Didakwa dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalimantan Selatan
Kasus dugaan pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh oknum prajurit TNI AL memasuki tahap krusial. Berkas perkara atas nama Jumran, anggota TNI AL yang menjadi tersangka dalam kasus ini, telah dilimpahkan oleh Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk G Khiastra, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan berkas perkara tersebut. Menurutnya, pelimpahan berkas dengan nomor R/10/IV/2025 dilakukan pada tanggal 25 April 2025. Kini, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin tengah melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara. Proses ini mencakup pengecekan syarat formil dan materil, serta memastikan bahwa pengadilan militer memiliki wewenang untuk mengadili kasus tersebut.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Panitera akan memberikan nomor register perkara. Selanjutnya, Kepala Pengadilan Militer akan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini dan menetapkan jadwal persidangan. Mayor Khiastra menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum, memberikan akses kepada publik untuk mengikuti jalannya proses hukum.
Kepala Odmil Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menjelaskan bahwa dalam penyerahan berkas perkara ini, pihaknya menyertakan 38 item barang bukti dan keterangan dari 11 saksi. Tersangka Jumran akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (dakwaan primer)
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (dakwaan subsider)
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, proses hukum terhadap Jumran akan segera bergulir di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Publik menantikan persidangan yang transparan dan berkeadilan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.