Bakamla Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Patroli rutin yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 ton pasir timah ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Penangkapan kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya dilakukan di perairan Selat Karimata bagian utara, Kepulauan Lingga, pada hari Jumat, 25 April 2025.

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat kapal patroli mencurigai sebuah kapal kayu yang tengah mengapung di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, sekitar 3 mil laut dari posisi KN Tanjung Datu-301. Kecurigaan tersebut mendorong tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan Tim VBSS

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim VBSS, diketahui bahwa KM Doa Restu Ibu Jaya diawaki oleh lima orang ABK. Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran yang sah, serta tidak memiliki dokumen resmi terkait muatan yang dibawanya. Muatan kapal berupa 600 kantong pasir timah, yang masing-masing kantong memiliki berat 50 kg, sehingga total muatan mencapai 30 ton. Diduga kuat, pasir timah tersebut berasal dari wilayah Dabo dan akan diselundupkan ke Malaysia.

Selain pelanggaran administratif terkait dokumen, kapal tersebut juga diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk:

  • Undang-Undang tentang Pelayaran
  • Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Undang-Undang Perdagangan
  • Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor

Lebih lanjut, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko menambahkan bahwa kapal tersebut juga mengalami kerusakan mesin. Saat ini, KN Tanjung Datu-301 telah menarik (towing) KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum yang berlaku.