Polemik Portal Perlintasan Kereta Api di Jember: Dibangun KAI, Dibongkar Pemkab dalam Hitungan Hari

Polemik Portal Perlintasan Kereta Api di Jember: Dibangun KAI, Dibongkar Pemkab dalam Hitungan Hari

Sebuah portal pembatas ketinggian kendaraan yang baru saja didirikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember di perlintasan sebidang Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur, memicu kontroversi. Belum genap seminggu sejak pemasangannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil tindakan tegas dengan membongkar portal tersebut pada hari Jumat, 25 April 2025.

Portal yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api yang tidak terjaga ini, ternyata tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pemasangan portal ini sebenarnya merupakan inisiatif dari PT KAI Daop 9 Jember untuk meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang sering dilalui kendaraan berat.

Alasan Pembongkaran

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena portal tersebut tidak memenuhi standar ketinggian yang dipersyaratkan. Sesuai dengan ketentuan, portal seharusnya memiliki ketinggian minimal 3,5 meter, namun portal yang dipasang oleh KAI hanya memiliki ketinggian 2,4 meter. Menurut Agus, jalan Rasamala merupakan jalan kabupaten, sehingga Pemkab Jember memiliki wewenang penuh untuk mengatur dan menertibkan segala infrastruktur di sepanjang jalan tersebut. Ia menambahkan bahwa Dishub Jember pada prinsipnya tidak keberatan dengan pemasangan portal oleh KAI, asalkan memenuhi semua persyaratan teknis yang berlaku.

Rapat yang Belum Tuntas

Agus Wijaya mengungkapkan bahwa sebelum pemasangan portal, telah diadakan rapat koordinasi antara Dishub Jember dan PT KAI Daop 9 Jember. Namun, pembahasan mengenai spesifikasi teknis portal belum mencapai kesepakatan final. Dishub Jember menilai bahwa KAI terburu-buru dalam membangun portal tersebut, padahal detail teknisnya belum disetujui. Akibatnya, pemasangan portal tersebut menimbulkan keluhan dari sebagian warga yang merasa terganggu dengan adanya pembatasan ketinggian kendaraan.

Tujuan Pemasangan Portal

Sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember menjelaskan bahwa pemasangan portal bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api yang tidak dijaga. Lokasi tersebut dinilai rawan kecelakaan karena sering dilalui kendaraan berat, seperti truk. Dengan membatasi ketinggian kendaraan yang melintas, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalisir. Pihak KAI juga menyatakan bahwa pemasangan portal ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang. Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan hal tersebut.

Konflik antara KAI dan Pemkab Jember ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara berbagai pihak terkait dalam pembangunan infrastruktur publik. Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Portal Perlintasan Kereta Api
  • PT KAI Daop 9 Jember
  • Pemerintah Kabupaten Jember
  • Pembongkaran Portal
  • Standar Teknis
  • Keselamatan Perlintasan Sebidang
  • Dinas Perhubungan Jember
  • Jalan Rasamala
  • Kecelakaan Kereta Api