Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak: Kesaksian Kunci Ungkap Kronologi

Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak: Kesaksian Kunci Ungkap Kronologi

Persidangan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, memasuki babak baru dengan terungkapnya kesaksian kunci dari Nengsih, pemilik warung kopi di lokasi kejadian. Kesaksian Nengsih, yang dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe dalam persidangan Senin, 3 Maret 2025, memberikan gambaran detail mengenai peristiwa yang berujung pada tewasnya Ilyas dan melukai Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).

Menurut BAP Nengsih, sekitar pukul 04.30 WIB, ia menyaksikan keributan melibatkan sekitar lima orang di dekat minimarket Indomaret. Pertengkaran tersebut disertai dengan aksi pemukulan. "Saksi melihat ada orang dipukul sambil adu mulut di samping atau pojok Indomaret," ujar Mayor Gori saat membacakan BAP. Nengsih juga mendengar teriakan "maling!" yang disusul dengan suara tembakan. Ketakutan, ia segera masuk ke dalam warungnya. Sekitar 15 menit kemudian, suara tembakan kembali terdengar, kali ini sebanyak empat kali, diiringi teriakan "maling mobil! maling mobil!" Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah belakang Indomaret.

Insiden ini mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman, yang berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang sebelumnya disewakan dan kemudian dipindahtangankan kepada para pelaku. Ramli Abu Bakar turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah anggota TNI AL: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan pasal penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP juga berlaku bagi Bambang dan Akbar.

Kesaksian Nengsih menjadi bukti penting dalam mengungkap kronologi peristiwa. Detail-detail yang disampaikan, seperti jumlah pelaku, waktu kejadian, urutan peristiwa (pertengkaran, teriakan 'maling', tembakan), dan arah pelarian pelaku, memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai insiden penembakan tersebut. Peran saksi mata seperti Nengsih sangat krusial dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban. Persidangan selanjutnya diharapkan akan memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai motif di balik penembakan tersebut dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Investigasi yang menyeluruh dan pengadilan yang adil menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.