Simulasi Pembelian Token Listrik: Berapa kWh yang Didapat dengan Rp 100 Ribu?

Masyarakat seringkali bertanya-tanya mengenai jumlah daya listrik yang diperoleh saat membeli token listrik prabayar. Tidak seperti pembelian pulsa telepon seluler yang langsung mendapatkan sejumlah nominal, pengisian token listrik PLN dikonversi ke dalam satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif listrik yang berlaku. Pemahaman mengenai tarif dasar listrik dan komponen biaya tambahan menjadi krusial untuk mengetahui estimasi kWh yang didapatkan.

Untuk menghitung secara akurat, penting untuk mengetahui kategori daya listrik yang digunakan. Kapasitas daya listrik, yang dinyatakan dalam volt ampere (VA), biasanya ditentukan saat pemasangan listrik baru. Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 mengklasifikasikan daya listrik rumah tangga menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • Rumah tangga kecil (900 VA-RTM): Kategori ini diperuntukkan bagi rumah tangga dengan konsumsi listrik yang relatif rendah.
  • Rumah tangga kecil (1.300 VA): Kategori ini sedikit lebih tinggi dari sebelumnya, cocok untuk rumah tangga dengan penggunaan peralatan listrik yang lebih banyak.
  • Rumah tangga kecil (2.200 VA): Kategori ini memungkinkan penggunaan lebih banyak peralatan elektronik secara bersamaan.
  • Rumah tangga menengah (3.500 VA - 5.500 VA): Kategori ini ideal untuk rumah tangga dengan kebutuhan listrik yang lebih besar, seperti penggunaan AC atau peralatan rumah tangga berdaya tinggi lainnya.
  • Rumah tangga besar (6.600 VA ke atas): Kategori ini diperuntukkan bagi rumah tangga dengan konsumsi listrik yang sangat tinggi, biasanya rumah dengan banyak anggota keluarga atau penggunaan peralatan industri kecil.

Perbedaan kategori daya listrik ini berdampak langsung pada Tarif Dasar Listrik (TDL) yang dikenakan. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada periode April-Juni 2024:

  • R-1/TR (900 VA): Rp 1.352,00 per kWh
  • R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
  • B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
  • P-1/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Selain TDL, perlu diingat adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Besaran PPJ bervariasi, umumnya antara 3-10 persen dari harga token. Selain itu, biaya administrasi bank juga perlu diperhitungkan.

Rumus untuk menghitung estimasi kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:

Energi listrik (kWh) = (Harga Token - PPJ Daerah - Biaya Admin) / Tarif Dasar Listrik

Contoh Perhitungan (dengan asumsi PPJ 3% dan tanpa biaya admin):

Jika Anda membeli token listrik senilai Rp 100.000 di Jakarta (PPJ 3% = Rp 3.000):

  • Golongan R-1/TR (900 VA): (Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.352,00 = 71,746 kWh (kira-kira)
  • Golongan R-1/TR (1.300 VA): (Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.444,70 = 67,175 kWh (kira-kira)
  • Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): (Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.699,53 = 57,0924 kWh (kira-kira)

Dengan memahami komponen biaya dan melakukan perhitungan yang tepat, pelanggan dapat memperkirakan jumlah kWh yang akan diperoleh dari pembelian token listrik prabayar.