Tarif Listrik Mei 2025 Dipastikan Stabil: Pemerintah Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Kabar baik bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk bulan Mei 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku bisnis, dan industri, yang sebelumnya mungkin khawatir akan adanya kenaikan tagihan listrik.

Penetapan tarif listrik yang stabil ini didasarkan pada pertimbangan matang terhadap kondisi ekonomi makro. Meskipun parameter ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat membebani ekonomi rumah tangga dan mengganggu kelancaran operasional bisnis. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan untuk menjaga keberlangsungan sektor energi dengan kemampuan masyarakat dan dunia usaha untuk membayar tarif listrik.

Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan nonsubsidi pada bulan Mei 2025:

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):
    • Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh (reguler dan prabayar)
    • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
    • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):
    • Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR):
    • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Bisnis Menengah (B-2/TR):
    • Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR):
    • Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):
    • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)

Selain itu, terdapat tarif khusus bagi pelanggan listrik bersubsidi:

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Perlu diingat bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024.