Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik Mei 2025 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi
Kabar baik bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia! Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada bulan Mei 2025, tidak ada perubahan dari periode sebelumnya. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, mulai dari rumah tangga, pelaku bisnis, hingga sektor industri.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai pertimbangan ekonomi makro. Meskipun parameter ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menunda penyesuaian tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa prioritas utama adalah menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Rincian Tarif Listrik yang Berlaku (Mei 2025)
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan nonsubsidi (berdasarkan data Februari 2025, dan masih berlaku hingga Mei 2025 sesuai keputusan pemerintah):
-
Golongan Rumah Tangga:
- R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh (reguler dan prabayar)
- R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
- R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
- R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
- R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
-
Golongan Bisnis:
- B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
-
Golongan Pemerintah:
- P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
-
Penerangan Jalan Umum:
- P-3/TR (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
Untuk pelanggan listrik bersubsidi, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 450 VA: Rp 415 per kWh
- 900 VA: Rp 605 per kWh
- 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Namun, untuk periode Mei 2025, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.