Negara Amankan Puluhan Ribu Hektare Lahan Sawit Ilegal di Padang Lawas

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini menuntaskan operasi pengambilalihan lahan hutan seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Langkah tegas ini merupakan realisasi penegakan hukum atas pemanfaatan lahan secara ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satgas PKH. Pengambilalihan lahan ini menandai akhir dari sengketa hukum panjang dan mengembalikan hak negara atas sumber daya alam yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta.

Menurut keterangan resmi dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, lahan seluas 47.000 hektare tersebut sebelumnya dikuasai oleh beberapa pihak, termasuk Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT. Torganda seluas 23.000 Ha. Sisa lahan seluas 24.000 Ha dikuasai oleh Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan PT. Torus Ganda.

Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih seluruh bangunan yang berada di atas lahan tersebut. Tindakan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset yang dikuasai secara tidak sah.

"Eksekusi ini adalah wujud penegakan kedaulatan hukum atas hak negara yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun," ujar Harli.

Setelah proses pengambilalihan selesai, Satgas PKH menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan kemudian menyerahkan pengelolaan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya, lahan tersebut akan dikelola oleh PT. Agrinas Palma, mengingat sebagian besar lahan telah ditanami kelapa sawit.

Dalam keterangannya, Harli Siregar mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif atau anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Pihaknya menekankan pentingnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika ada hal-hal yang ingin disampaikan atau dipermasalahkan.

Pengambilalihan lahan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. Negara akan terus berupaya menegakkan hukum dan mengembalikan hak-haknya atas sumber daya alam yang dikelola secara tidak sah.