Puluhan Tersangka Penipuan Online 'Passobis' Diserahkan TNI ke Polda Sulsel, Polisi Imbau Korban Melapor

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah menangani kasus dugaan penipuan online yang melibatkan kelompok bernama "Passobis". Sebanyak 40 orang yang diduga sebagai pelaku telah diserahkan oleh Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin pada Jumat malam, 25 April 2025.

Penyerahan puluhan terduga pelaku ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif. Kendala utama yang dihadapi adalah minimnya laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh aktivitas kelompok "Passobis" ini.

"Kami masih menunggu laporan resmi dari para korban. Laporan ini sangat penting sebagai dasar untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Tanpa adanya laporan korban, pihak kepolisian belum dapat melakukan penahanan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku. Proses hukum penipuan memerlukan pembuktian yang kuat, termasuk identifikasi korban dan kerugian yang dialami. Kombes Pol Didik Supranoto juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh kelompok ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Pengungkapan Sindikat Penipuan Online

Sebelumnya, tim gabungan intelijen Kodam XIV Hasanuddin berhasil mengungkap keberadaan sindikat penipuan online ini di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Operasi penggerebekan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, dan berhasil mengamankan 40 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Beberapa peran yang diidentifikasi antara lain:

  • Pembuat Akun Palsu: Membuat akun media sosial atau platform online lainnya dengan identitas palsu untuk menipu korban.
  • Admin Grup: Mengelola grup media sosial atau forum online untuk menyebarkan informasi palsu dan menargetkan korban.
  • Penghubung: Berkomunikasi dengan korban potensial dan membujuk mereka untuk mentransfer uang atau memberikan informasi pribadi.
  • Pencuci Uang: Mencuci uang hasil penipuan melalui berbagai rekening atau transaksi online untuk menyulitkan pelacakan.

Komandan Korem (Danrem) 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan berusia antara 15 hingga 45 tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kodam XIV Hasanuddin terkait maraknya penipuan yang mencatut nama pejabat TNI. Bahkan, beberapa korban berasal dari internal TNI, termasuk anggota Persit.

Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menambahkan bahwa tim Siber dan tim gabungan Intel Kodam melakukan pelacakan intensif setelah menerima laporan. Hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidrap sebagai lokasi sindikat penipuan online tersebut.

Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penyelidikan difokuskan pada identifikasi korban, pengumpulan bukti-bukti, dan mengungkap jaringan penipuan yang lebih luas.