Perburuan Dalang Ladang Ganja Semeru Terkendala Minimnya Identitas

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menghadapi tantangan signifikan dalam upaya menangkap Edi, yang diyakini sebagai aktor intelektual di balik keberadaan sejumlah ladang ganja yang tersebar di lereng Gunung Semeru. Keterbatasan informasi mengenai identitas Edi menjadi kendala utama dalam proses pengejaran.

Menyadari kompleksitas kasus ini, Polres Lumajang telah menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk memberikan dukungan dalam perburuan Edi. Namun, hingga saat ini, upaya pencarian belum membuahkan hasil yang signifikan. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu kesulitan utama adalah ketiadaan identitas resmi yang melekat pada diri Edi. Ketiadaan KTP, Kartu Keluarga, SIM, maupun paspor membuat pergerakan Edi sulit untuk dilacak dan diprediksi.

"Kami telah meminta bantuan Polda Jatim untuk membantu pencarian DPO Edi. Namun, karena minimnya petunjuk, kami belum mengetahui keberadaannya saat ini dan ke mana ia mungkin bergerak," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Saat ini, satu-satunya petunjuk visual yang dimiliki oleh pihak kepolisian adalah sebuah foto Edi dari samping yang memperlihatkan ciri-ciri fisik berupa kumis. Upaya untuk melacak keberadaan Edi melalui nomor telepon yang pernah digunakannya juga mengalami kegagalan karena nomor tersebut sudah tidak aktif.

Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika Edi diduga menghubungi anak buahnya di Dusun Pusungduwur untuk menginstruksikan penjualan ganja kering. Pada bulan Februari 2025, polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai komplotan Edi dengan barang bukti ganja seberat satu kilogram.

"Meskipun petunjuk yang kami miliki sangat minim, kami akan terus melakukan pengejaran hingga Edi berhasil ditangkap," tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ladang ganja di Gunung Semeru. Mereka adalah Tomo, Tono, Bambang, Suwari, dan Jumaat. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Lumajang pada bulan sebelumnya. Sidang putusan untuk terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada pekan mendatang. Sementara itu, Edi masih berstatus buron dan diduga sebagai dalang utama dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan Gunung Semeru. Kasus ini terus menjadi perhatian pihak kepolisian dan masyarakat setempat.