Polemik Penahanan Ijazah Eks Karyawan Sanel Tour and Travel Berlanjut: Perusahaan Penuhi Panggilan Disnakertrans Riau

Kasus penahanan ijazah yang melibatkan perusahaan Sanel Tour and Travel dan sejumlah mantan karyawannya di Pekanbaru memasuki babak baru. Pihak perusahaan, diwakili oleh pemilik Santi dan kuasa hukumnya Tommy Freddy Simanungkalit, memenuhi panggilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau pada hari Jumat, 25 April 2025. Kehadiran mereka di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, diklaim sebagai bentuk penghormatan terhadap panggilan tersebut, bukan pengakuan atas laporan terkait penahanan ijazah.

Tommy Freddy Simanungkalit menegaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk menghargai panggilan tersebut. Ia menuturkan bahwa dalam pertemuan itu, pihak perusahaan mempertanyakan dasar pemanggilan, khususnya mengenai keberadaan laporan resmi dari mantan karyawan terkait penahanan ijazah. Menurutnya, Disnakertrans Riau menyatakan tidak menerima laporan resmi semacam itu. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tindakan Disnakertrans Riau dalam memanggil perusahaan.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengklaim bahwa pihaknya telah menerima laporan dari 12 mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh Sanel Tour and Travel. Lebih lanjut, Disnakertrans Riau mengklaim telah mengantongi bukti yang diserahkan oleh para mantan karyawan tersebut, yang menunjukkan adanya hubungan kerja antara mereka dan perusahaan Sanel. Klaim ini bertentangan dengan pernyataan pihak perusahaan yang membantah status karyawan para pelapor.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah laporan dari para korban kepada Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi. Dampaknya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan. Namun, kedatangan Wamenaker dan rombongan Disnakertrans Riau tidak direspon oleh pihak perusahaan. Tidak ada perwakilan dari manajemen yang bersedia menemui Wamenaker pada saat itu. Pimpinan perusahaan baru bersedia berdialog dengan Kepala Disnakertrans Riau dan anggota dewan setelah Wamenaker meninggalkan lokasi.

Awalnya, terdapat 12 orang yang mengaku sebagai mantan karyawan ekspedisi yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Namun, berdasarkan data terbaru yang diterima dari Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, jumlah korban yang diduga mengalami penahanan ijazah telah meningkat menjadi 50 orang. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait hak-hak pekerja dan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.