Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Peracik Tembakau Sintetis di Depok, Dua Tersangka Ditangkap
Pengungkapan Jaringan Peracikan Tembakau Sintetis di Depok
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah jaringan peredaran dan peracikan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pengungkapan ini menandai keberhasilan aparat dalam merespon laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, menghasilkan penangkapan dua tersangka, MR dan EI. Kedua tersangka berperan masing-masing sebagai peracik dan penjual tembakau sintetis.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis siap edar dan 99,87 gram bibit yang diduga sebagai bahan baku pembuatan tembakau sintetis. AKP Rian Fauzi, Kanit V Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. MR, bertindak sebagai peracik, sementara EI berperan sebagai penyalur atau penjual. Kedua tersangka diduga terhubung dengan seorang buronan berinisial Mr X yang masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Modus Operandi dan Jaringan Distribusi
Modus operandi yang digunakan jaringan ini cukup rapi. Berdasarkan keterangan MR, bibit tembakau sintetis didapat dari Mr X melalui metode 'sistem tempel' di daerah Pancoran Mas, Depok. Instruksi penjualan dan koordinasi antara Mr X dan tersangka EI dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Hal ini menunjukkan adanya sistem distribusi terorganisir yang perlu diungkap lebih lanjut.
Pengembangan Kasus dan Pencarian DPO
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap Mr X yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya ini bertujuan untuk mengungkap lebih detail jaringan peredaran tembakau sintetis yang lebih luas dan mengidentifikasi potensi tersangka lain yang terlibat. Polisi juga akan menelusuri asal-usul bahan baku pembuatan tembakau sintetis untuk memutus rantai pasokan narkotika tersebut. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kronologi Singkat:
- Selasa, 4 Maret 2025, pukul 12.00 WIB: Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan diterima oleh pihak kepolisian.
- Kamis, 6 Maret 2025, pukul 15.00 WIB: Penangkapan MR dan EI di Perumahan Sukatani Permai, Depok.
- Jumat, 7 Maret 2025: Konferensi pers terkait pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman bahaya narkotika.