Harga Emas Antam Terkoreksi Signifikan di Akhir Pekan
Jakarta, 26 April 2025 - Pasar emas dalam negeri menunjukkan pergerakan yang signifikan di akhir pekan ini. Harga emas batangan Antam (PT Aneka Tambang Tbk) mengalami penurunan yang cukup dalam, mengakhiri tren positif yang sempat terlihat sebelumnya.
Pada perdagangan hari Sabtu ini, harga emas Antam tercatat mengalami penurunan sebesar Rp 21.000 per gram. Dengan penurunan ini, harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.965.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.989.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian pelaku pasar, setelah sebelumnya harga emas Antam sempat mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami koreksi yang serupa. Harga buyback, yaitu harga yang ditawarkan Antam kepada konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka, juga turun sebesar Rp 21.000 per gram. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp 1.814.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp 1.835.000 per gram.
Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam ini berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda.
Bagi masyarakat yang berminat untuk melakukan transaksi emas batangan, penting untuk memahami implikasi pajak yang berlaku. Pemerintah mengatur pajak pembelian emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Berdasarkan peraturan ini, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, ada pengecualian. Jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajak yang dikenakan lebih rendah, yaitu 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Demikian pula, penjualan kembali emas batangan (buyback) juga dikenakan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarif pajak yang dikenakan berbeda tergantung kepemilikan NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari ini dalam berbagai pecahan:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.032.500
- Emas 1 gram: Rp 1.965.000
- Emas 2 gram: Rp 3.870.000
- Emas 3 gram: Rp 5.780.000
- Emas 5 gram: Rp 9.600.000
- Emas 10 gram: Rp 19.145.000
- Emas 25 gram: Rp 47.737.000
- Emas 50 gram: Rp 95.395.000
- Emas 100 gram: Rp 190.712.000
- Emas 250 gram: Rp 476.515.000
- Emas 500 gram: Rp 952.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.905.600.000
Pergerakan harga emas Antam ini memberikan gambaran tentang dinamika pasar emas yang perlu diperhatikan oleh investor dan masyarakat luas.