Misteri Hilangnya Nakhoda di Perairan Bangka Belitung Terungkap: ABK Jadi Dalang

Terungkapnya Kasus Hilangnya Nakhoda Kapal di Laut Bangka Belitung

Kasus hilangnya seorang nakhoda kapal di perairan Bangka Belitung tahun lalu akhirnya menemui titik terang. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap fakta mengejutkan bahwa nakhoda tersebut diduga kuat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) nya sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Ditpolair pada 6 April 2024. Anak dari nakhoda yang hilang melaporkan bahwa ayahnya tak kunjung kembali ke rumah dan memiliki kecurigaan bahwa sang ayah telah menjadi korban kekerasan oleh ABK-nya. Kecurigaan ini kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam.

"Anak nakhoda kapal mendatangi kantor Mako Korpair dan mengadukan bahwa ayahnya yang berprofesi sebagai nakhoda tidak kembali ke rumah karena diduga dibuang oleh ABK kapalnya," ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolair Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Proses pencarian dan pengumpulan informasi dilakukan secara intensif selama hampir satu tahun. Upaya ini membuahkan hasil pada 15 Maret 2025, ketika dua orang pelaku berhasil diamankan di Sorolangun, Jambi, dengan bantuan Satreskrim Polres Sorolangun dan Polsek setempat.

"Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri dibantu oleh Satreskrim Polres Sorolangun dan polsek setempat berhasil mengamankan dua pelaku. Tanpa perlawanan, ya kita amankan yang bersangkutan," jelas Kombes Donny.

Motif dan Fakta-Fakta yang Terungkap

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama tindakan keji para pelaku adalah sakit hati akibat teguran yang diberikan oleh nakhoda. Kejadian bermula ketika nakhoda menegur Kepala Kamar Mesin (KKM) karena tertidur saat hasil tangkapan ikan dan cumi tidak memuaskan. Teguran ini memicu amarah KKM dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap nakhoda.

Beberapa fakta penting yang terungkap dalam kasus ini antara lain:

  • Keributan terjadi akibat teguran nakhoda terhadap KKM yang tertidur.
  • Nakhoda terakhir kali terlihat bersama ABK pada 27 Maret.
  • Setelah kejadian, para ABK melarikan diri dan tidak kembali ke Jakarta.
  • ABK ditemukan terpencar di berbagai wilayah di Indonesia.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan, dan Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, ABK lain yang tidak terlibat dalam aksi penganiayaan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaku yang membuang nakhoda ke laut. Namun, mereka mengakui mendengar teriakan minta tolong dari nakhoda dan tidak mampu memberikan pertolongan.

"Mereka menduga nahkoda kapal ini telah dibuang, tetapi mereka tidak tahu siapa yang membuang," ujar Kombes Charles Go.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi korban.