Aksi Unjuk Rasa di Pamekasan: Nelayan dan Mahasiswa Tuntut Perhutani Cabut Laporan Dugaan Perusakan Mangrove

Puluhan nelayan dari Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, bersama dengan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madura, Jumat (25/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas laporan polisi yang diajukan oleh Perhutani terkait dugaan perusakan hutan mangrove di wilayah Desa Tanjung.

Para demonstran menuntut agar Perhutani KPH Madura mencabut laporan polisi tersebut, yang berpotensi menjerat 11 nelayan sebagai tersangka. Aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan para nelayan dan mahasiswa terhadap sikap Perhutani yang dianggap tidak konsisten dengan hasil audiensi sebelumnya di DPRD Pamekasan.

Dalam aksi tersebut, sempat terjadi ketegangan antara demonstran dan aparat kepolisian yang berjaga. Massa aksi melakukan orasi dan membakar ban sebagai bentuk kekecewaan mereka. Ketua PC PMII Pamekasan, Humaidi, menyatakan bahwa Perhutani sebelumnya mengklaim laporan tersebut ditujukan kepada korporasi, namun faktanya, nelayan yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Kami menuntut kejelasan dan keadilan. Jika Perhutani memang menargetkan korporasi, seharusnya bukti-bukti yang ada diarahkan ke sana, jangan sampai nelayan menjadi korban," tegas Humaidi.

Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faisal, menjelaskan bahwa laporan dugaan perusakan hutan telah diserahkan kepada pihak kepolisian sejak September 2024. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak menyebutkan nama pelaku dan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan, sesuai dengan amanah konstitusi. Proses hukum ini harus tetap berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan," ujar Akhmad Faisal.

Meskipun mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, Perhutani KPH Madura menyatakan tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum dan tidak akan mencabut laporan polisi tersebut.

Tuntutan Demonstran

Para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut, di antaranya:

  • Perhutani KPH Madura segera mencabut laporan polisi terkait dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung.
  • Pihak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap 11 nelayan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
  • Perhutani dan pihak terkait melakukan dialog terbuka dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan hutan mangrove.
  • Pemerintah daerah memberikan pendampingan hukum kepada nelayan yang terjerat kasus hukum.

Posisi Perhutani

Perhutani KPH Madura berpegang pada beberapa poin penting terkait kasus ini, yaitu:

  • Laporan polisi diajukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian hutan.
  • Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
  • Perhutani terbuka untuk berdialog dengan masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum.
  • Kerusakan hutan mangrove berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, sehingga perlu ditangani secara serius.