Polemik Kasus Mahasiswa UKI Meninggal: Polres Jaktim Dituding Tidak Profesional, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Kasus meninggalnya Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), terus bergulir dan memicu polemik. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. Laporan tersebut merupakan buntut dari keputusan Polres Jakarta Timur yang menghentikan penyelidikan kasus dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak keluarga korban untuk melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polri. Beliau menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Kombes Nicolas juga menambahkan bahwa pihaknya telah mendatangkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian Kenzha serta telah memeriksa 47 orang saksi dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya.
Namun, pihak keluarga korban memiliki pandangan yang berbeda. Kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon, menilai bahwa Polres Jakarta Timur tidak terbuka terhadap keluarga dalam proses penyelidikan. Ia juga mengkritik kesimpulan Polres Jakarta Timur yang menyatakan bahwa kematian Kenzha disebabkan oleh alkohol, serta menganggap bahwa Polres Jakarta Timur telah mengabaikan hasil autopsi dari RS Polri.
Manotar juga menyoroti penghentian penyelidikan kasus ini, dengan menyatakan bahwa masih ada saksi kunci yang belum diperiksa oleh pihak kepolisian. Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, juga mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus ini, dengan menuduh Polres Jakarta Timur merekayasa kasus dan menganggapnya sebagai kecelakaan, padahal menurutnya, kasus ini merupakan murni pengeroyokan.
Eben berharap agar kasus ini dapat diusut kembali oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh pihak keluarga. Sebelumnya, laporan terkait kasus ini juga telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur oleh pihak UKI. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.