Panduan Lengkap dan Terbaru Balik Nama Motor: Syarat, Biaya, dan Prosedur 2025

Membeli sepeda motor bekas adalah pilihan ekonomis, tetapi jangan lupakan satu hal penting: balik nama kendaraan. Proses ini krusial agar Anda terdaftar sebagai pemilik sah di mata hukum, mempermudah pengurusan pajak dan transaksi jual beli di kemudian hari. Berikut panduan lengkap yang akan membantu Anda melalui proses balik nama motor dengan lancar.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Samsat atau Polda, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Asli dan fotokopi STNK atas nama pemilik lama.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Asli dan fotokopi BPKB.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Asli dan fotokopi KTP pemilik baru.
  • Kuitansi Pembelian: Kuitansi asli bermeterai Rp 10.000 sebagai bukti transaksi jual beli.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan: Dokumen ini diperoleh setelah melakukan cek fisik di Samsat.

Rincian Biaya Balik Nama Motor Tahun 2025

Kabar baik bagi pembeli motor bekas! Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapuskan sejak 5 Januari 2025. Namun, Anda tetap perlu menyiapkan dana untuk komponen biaya lainnya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin motor. Informasi detail tercantum di STNK. Jika ada tunggakan pajak, siapkan dana untuk membayar denda.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000. Denda juga berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
  • Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000 untuk motor.
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) / Plat Nomor Baru: Rp 60.000 untuk motor.
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp 225.000 untuk motor.

Prosedur Langkah demi Langkah Balik Nama STNK

  1. Kunjungi Samsat Awal: Datang ke Samsat tempat STNK motor diterbitkan pertama kali. Serahkan semua syarat dokumen di loket mutasi.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik motor. Dapatkan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Legalisasi Dokumen: Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke petugas loket untuk legalisasi.
  4. Formulir Fiskal: Isi formulir di loket cek fiskal. Tunggu panggilan nama Anda.
  5. Pembayaran: Bayar biaya cabut berkas dan tunggakan pajak (jika ada) di kasir.
  6. Pengisian Formulir Mutasi: Isi formulir mutasi di bagian mutasi. Serahkan formulir dan berkas legalisir.
  7. Pembayaran Pendaftaran Mutasi: Bayar biaya pendaftaran mutasi (sekitar Rp75.000 - Rp250.000).
  8. Pengambilan Berkas: Ambil berkas mutasi setelah 5-7 hari kerja dengan membawa bukti pembayaran.
  9. Samsat Tujuan: Datang ke Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan motor (sesuai domisili KTP).
  10. Cek Fisik Ulang: Lakukan cek fisik ulang untuk legalisasi berkas dari Samsat sebelumnya.
  11. Penyerahan Berkas: Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Setelah lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
  12. Pengambilan STNK Baru: Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Bayar biaya penerbitan STNK baru dan dapatkan STNK atas nama Anda.

Prosedur Langkah demi Langkah Balik Nama BPKB

  1. Kunjungi Ditlantas Polda: Datang ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda setempat.
  2. Penyerahan Berkas: Serahkan semua berkas persyaratan di loket.
  3. Pengisian Formulir: Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Pembayaran: Setelah berkas lengkap, Anda akan menerima tanda pembayaran. Bayar biaya tersebut melalui ATM.
  5. Penyerahan Bukti Pembayaran: Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan bukti pembayaran dari bank.
  6. Pengambilan BPKB: Anda akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan. Datang kembali ke Ditlantas Polda pada tanggal tersebut dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Dengan mengikuti panduan ini, proses balik nama motor Anda diharapkan berjalan lancar dan efisien. Pastikan untuk selalu membawa dokumen asli dan fotokopi, serta menyiapkan dana yang cukup untuk semua biaya yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat!