Usulan Status Keistimewaan Solo: DPR Ingatkan Pemerintah untuk Berhati-hati
Wacana pemberian status daerah istimewa kepada Kota Solo menuai tanggapan dari anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Doli menegaskan bahwa selama ini, pemberian status istimewa di Indonesia hanya berlaku untuk wilayah setingkat provinsi, bukan kabupaten atau kota.
Menurut Doli, pemberian status khusus atau istimewa kepada suatu daerah selalu didasari oleh alasan historis yang kuat. Ia mencontohkan DKI Jakarta yang tetap menyandang status khusus karena sejarahnya sebagai ibu kota negara. Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keistimewaan karena peran pentingnya dalam mendukung kemerdekaan Indonesia, dengan adanya kesultanan yang turut serta dalam perjuangan.
"Tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten/kota, adanya di provinsi," tegas Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Selain itu, Doli juga menyinggung Aceh yang pernah menyandang status daerah istimewa karena kontribusi masyarakatnya dalam pembelian pesawat pertama Indonesia, Seulawah. Ia menambahkan, saat ini terdapat pula daerah dengan status otonomi khusus seperti Papua dan Aceh, yang disertai dengan pemberian dana otonomi khusus.
Doli mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mempertimbangkan usulan status daerah istimewa bagi Kota Solo. Ia menekankan pentingnya alasan yang mendasari pemberian status tersebut, serta potensi timbulnya kecemburuan dari daerah lain.
"Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu atau kabupaten/kota? Kalau kabupaten/kota nggak dikenal daerah istimewa, dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati," paparnya.
Lebih lanjut, Doli khawatir jika status istimewa diberikan kepada Solo, daerah lain akan mengajukan permohonan serupa dengan berbagai alasan, seperti sejarah, keberadaan keraton, atau kekayaan budaya.
Berikut daftar wilayah yang memiliki status khusus atau istimewa di Indonesia yang disebutkan oleh Doli:
- DKI Jakarta (Daerah Khusus Jakarta)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Aceh (sebelumnya daerah istimewa, kini otonomi khusus)
- Papua (otonomi khusus)