PDIP Ingatkan Pemerintah: Pemindahan ASN ke IKN Harus Prioritaskan Standar Pelayanan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dalam proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN tidak boleh hanya menjadi tindakan simbolis tanpa memperhatikan kualitas pelayanan publik yang akan diterima masyarakat.
"Pemindahan ASN seharusnya dilakukan setelah standar pelayanan minimal benar-benar terpenuhi. Jangan sampai pemindahan ini hanya menjadi simbol kehadiran pemerintah pusat, sementara kualitas pelayanan di IKN masih jauh dari harapan," ujar Giri, Jumat (25/4/2025).
Giri juga menyarankan agar para pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan wakil presiden, secara aktif berkantor di IKN. Hal ini, menurutnya, akan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ibu kota baru dan memberikan arahan yang jelas bagi para ASN.
"Kehadiran para pemimpin sangat penting untuk memberikan motivasi dan arah yang jelas bagi para ASN. Jika hanya pejabat eselon I yang hadir, ASN akan merasa kehilangan arah dan birokrasi tidak akan berjalan efektif," tegasnya.
Senada dengan Giri, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP lainnya, Deddy Yevri Sitorus, menyoroti persoalan mendasar terkait ketersediaan hunian dan layanan dasar yang memadai di IKN. Ia mengingatkan bahwa ASN yang dipindahkan ke IKN adalah individu dengan kebutuhan hidup dan keluarga.
"Jangan sampai ASN hanya menjadi sekadar pengisi ruang di IKN. Mereka adalah manusia dengan kebutuhan hidup dan keluarga yang harus dipenuhi. Pemerintah wajib menjamin kesejahteraan dan kelayakan hidup mereka sebelum dipindahkan," kata Deddy.
Deddy menekankan pentingnya menghindari kesenjangan dalam birokrasi pemerintah akibat pemindahan ASN ke IKN. Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa para ASN yang bertugas di IKN mendapatkan fasilitas dan dukungan yang memadai.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan penundaan pemindahan ASN ke IKN. Penundaan ini disebabkan oleh belum ditandatanganinya peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan ASN ke IKN oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami telah mengirimkan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga terkait penundaan pemindahan ASN ke IKN. Surat tersebut ditandatangani pada 24 Januari 2025," jelas Rini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Selasa (22/4/2025).
Rini menjelaskan bahwa penundaan ini juga mempertimbangkan perubahan jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Selain itu, pemerintah berencana untuk melakukan seleksi ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada tahun 2026.