Satgas IKN Dibubarkan: Kementerian PU dan Kementerian Keuangan Sepakat
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian koordinasi dan evaluasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan pembubaran Satgas IKN tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas IKN.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah, mengungkapkan bahwa pembubaran ini merupakan hasil diskusi mendalam dengan Kemenkeu. Kemenkeu berpandangan bahwa keberadaan Satgas IKN tidak lagi diperlukan, mengingat struktur dan fungsi yang ada saat ini.
"Kami telah berkomunikasi secara administratif dengan Kemenkeu, dan mereka menyampaikan bahwa Satgas IKN tidak lagi dibutuhkan," ujar Zainal di Jakarta.
Zainal Fatah menjelaskan, pembentukan Satgas IKN pada awalnya bertujuan untuk mengkoordinasikan berbagai direktorat jenderal (Ditjen) di lingkungan Kementerian PU dalam pembangunan IKN. Namun, dengan terbentuknya Otorita IKN yang kini beroperasi secara penuh, peran koordinasi tersebut telah diambil alih.
"Satgas IKN dibentuk untuk menjembatani koordinasi antar-Ditjen PU dalam proyek IKN yang melibatkan banyak pihak. Sekarang, Otorita IKN sudah berjalan, dan beberapa anggota Satgas IKN juga telah bergabung dengan Otorita IKN," tambahnya.
Selain itu, pembentukan dan operasional Satgas IKN juga memerlukan dukungan anggaran. Kemenkeu, dalam evaluasinya, mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Dengan adanya Otorita IKN yang memiliki struktur organisasi yang lebih komprehensif dan kewenangan yang lebih luas, Kemenkeu menilai bahwa fungsi Satgas IKN menjadi tumpang tindih.
Keputusan pembubaran Satgas IKN ini tertuang dalam Kepmen PU Nomor 408/KPTS/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum pada 26 Maret 2025. Keputusan ini juga mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-85/MK.02/2025 tanggal 19 Februari 2025, yang berisi tanggapan atas usulan perpanjangan masa tugas Satgas IKN untuk tahun anggaran 2025.