Pemkot Surabaya Apresiasi Perusahaan yang Kembalikan Ijazah Karyawan Pasca-Aduan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyampaikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya yang telah mengembalikan ijazah karyawan setelah adanya laporan pengaduan terkait penahanan dokumen penting tersebut. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut patut dicontoh, mengingat ijazah merupakan hak individu dan tidak sepantasnya ditahan oleh pihak manapun, terlebih jika karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

"Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memiliki kesadaran untuk mengembalikan ijazah karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di sana. Ijazah adalah dokumen pribadi yang sangat penting bagi setiap individu," ujar Armuji.

Armuji menambahkan, ijazah merupakan bukti perjuangan seseorang dalam menempuh pendidikan selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, perusahaan seharusnya menghargai hal tersebut dan tidak menahan ijazah dengan alasan apapun. Ia juga menyoroti bahwa penahanan ijazah dapat menghambat karyawan untuk mendapatkan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraannya.

"Tentu kita sadar bersama ijazah ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seseorang, oleh karena itu perusahaan tidak boleh menahan ijazah tersebut" tegas Armuji.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membuka posko pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. Dari laporan yang masuk, diketahui bahwa terdapat berbagai alasan perusahaan menahan ijazah karyawan, salah satunya adalah terkait dengan masalah utang piutang antara karyawan dan perusahaan. Akan tetapi, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan, dan perusahaan harus mencari solusi lain untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan karyawan tanpa harus menahan dokumen penting tersebut.

Disperinaker Surabaya mencatat dari 36 aduan yang masuk, 16 diantaranya sudah selesai, sementara 13 aduan lainya segera menyusul. Untuk 7 aduan sisanya, Disperinaker masih melakukan verifikasi terkait berkas berkas yang dibutuhkan.