Mabes Polri Ulurkan Tangan, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Mendapat Asistensi Hukum
Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memberikan asistensi hukum kepada para korban yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH.
Menurut kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, asistensi ini berupa penguatan dari ahli pidana. Langkah ini diambil menyusul belum adanya kejelasan atas laporan serupa yang telah dilayangkan dua korban lain ke Polda Metro Jaya sejak Januari 2024. Bahkan, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan sembilan korban.
"Mengapa prosesnya sampai 15 bulan belum ada kejelasan. Keterangan ahli yang diberikan di Polda masih kurang tegas soal unsur pidananya," ujar Yansen di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Korban dan kuasa hukumnya mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Mereka meminta Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus agar kasus ini dapat ditangani dengan semestinya.
"Kami curiga ada sesuatu yang tidak benar dengan Polda Metro Jaya," tegas Yansen.
Hari itu, dua korban lain, AIR dan AM, kembali melaporkan ETH atas dugaan pelecehan seksual yang mereka alami. AIR dan AM adalah pegawai swasta yang perusahaannya pernah menjalin kerja sama dengan Universitas Pancasila.
Menurut laporan, ETH diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban dalam waktu dan tempat yang berbeda.
"Peristiwa tahun 2019 di Jakarta Selatan itu pelecehan secara fisik. Ada pemaksaan dari ETH kepada korban untuk memegang alat kelaminnya," jelas Yansen.
Selain itu, satu korban lainnya mengalami pelecehan secara verbal saat mediasi berlangsung pada tahun 2024. Ketika itu, korban didampingi Yansen dan timnya bertemu dengan ETH dan jajarannya di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Saat mediasi berlangsung, ETH melontarkan perkataan yang melecehkan korban di depan semua yang hadir.
"Ketika kita melakukan mediasi di PIM 2, secara verbal disampaikan kata-kata yang tidak sepantasnya di hadapan umum. Tim yang hadir saat itu merespons dengan tertawa," ungkap Yansen.
AIR dan AM telah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri. Laporan mereka tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. ETH disangkakan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, ETH telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban, RZ dan DF. Namun, hingga kini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.