Kaesang Pangarep Angkat Bicara Terkait Desakan Penggantian Gibran Rakabuming Raka
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, baru-baru ini memberikan tanggapan terkait desakan dari sejumlah purnawirawan TNI yang menuntut penggantian wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan Kaesang saat berada di Surabaya dalam sebuah agenda pertemuan dengan Walikota Eri Cahyadi.
Kaesang dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional. Ia menekankan bahwa Gibran telah terpilih secara sah sebagai Wakil Presiden melalui proses pemilihan yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, segala upaya untuk menggantinya haruslah mengikuti mekanisme yang juga diatur dalam konstitusi.
"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," ujar Kaesang, menekankan legitimasi Gibran sebagai hasil pilihan rakyat.
Kaesang juga mengingatkan bahwa sebagai wakil presiden terpilih, Gibran memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang telah memilihnya. Ia berharap semua pihak dapat menghormati proses demokrasi yang telah berjalan dan mematuhi aturan main yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Desakan penggantian Gibran ini sebelumnya disuarakan oleh sebuah forum purnawirawan TNI, termasuk di antaranya mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno. Alasan yang mendasari tuntutan tersebut adalah dugaan pelanggaran hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman terkait putusan MK atas Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu.
Para purnawirawan tersebut mengusulkan agar penggantian wakil presiden dilakukan melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mereka berpendapat bahwa putusan MK yang dianggap bermasalah tersebut menjadi dasar yang kuat untuk melakukan perubahan kepemimpinan di tingkat wakil presiden.
Berikut adalah poin-poin utama yang mendasari tanggapan Kaesang:
- Legitimasi Konstitusional: Pemilihan Gibran sebagai wakil presiden telah sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.
- Tanggung Jawab Terhadap Rakyat: Gibran memiliki mandat untuk melaksanakan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
- Kepatuhan Terhadap Hukum: Semua pihak diharapkan menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam konstitusi.
- Proses Demokrasi: Penghormatan terhadap hasil pemilihan umum adalah bagian penting dari proses demokrasi.
Pernyataan Kaesang ini menjadi penegasan dari pihak pendukung Prabowo-Gibran bahwa legitimasi kepemimpinan mereka tidak dapat diganggu gugat. Mereka meyakini bahwa segala upaya untuk mengubah hasil pemilihan umum melalui cara-cara yang tidak konstitusional adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.