Polda Sumbar Bekuk Sindikat Pengedar Ganja Lintas Wilayah, Sita 47 Kilogram Barang Bukti

Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas wilayah dan menyita barang bukti ganja seberat 47 kilogram. Operasi penangkapan ini menjaring empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan apresiasi atas kinerja Polda Sumbar dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyatakan bahwa Bareskrim Polri siap bersinergi dan mengakselerasi upaya mitigasi peredaran narkoba bersama Polda Sumbar.

Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A Setiawan, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah. Lokasi pertama di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan lokasi kedua di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai sebuah mobil Xenia berwarna hitam yang diduga membawa ganja dari arah Padang menuju Batusangkar. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil tersebut di Jalan Adinegoro, Kota Padang. Setelah melakukan pembuntutan, mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan M Yamin, belakang Pasar Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Dua orang laki-laki, Y dan BD, berhasil diamankan.

  • Penemuan Barang Bukti Awal:
    • 5 paket ganja (sekitar 5 kilogram) ditemukan di bangku belakang mobil Xenia.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, Y dan BD, diketahui bahwa mereka baru saja menyerahkan 42 paket besar ganja (sekitar 42 kilogram) kepada dua orang laki-laki di daerah Padang Sarai, Kota Padang. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA dan AD di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah, Kota Padang. Penggeledahan di rumah tersebut membuahkan hasil yang signifikan.

  • Penemuan Barang Bukti Tambahan:
    • 23 paket besar ganja ditemukan di dalam karung besar berwarna hijau di bawah kompor dapur.
    • 19 paket besar ganja ditemukan di dalam karung besar berwarna putih di dalam kamar mandi.