Bangsal Sewokoprojo: Rumah Dinas Bupati Gunungkidul dan Pusat Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Bangsal Sewokoprojo: Rumah Dinas Bupati dan Pusat Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengambil langkah inovatif dengan menjadikan Bangsal Sewokoprojo, sebuah bangunan cagar budaya bersejarah, sebagai rumah dinas sekaligus pusat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Keputusan ini diumumkan usai serah terima jabatan di bangunan bersejarah tersebut pada Senin, 3 Maret 2025. Langkah ini didorong oleh keprihatinan Bupati terhadap minimnya fasilitas perlindungan bagi korban kekerasan di wilayah Gunungkidul.

"Keputusan untuk menjadikan Bangsal Sewokoprojo sebagai rumah dinas dilandasi oleh keinginan untuk melestarikan cagar budaya ini," ungkap Bupati Endah. "Dengan menempati bangunan ini, kami berkomitmen untuk merawat dan menjaga kelestariannya." Lebih dari sekadar tempat tinggal, Bangsal Sewokoprojo akan difungsikan sebagai 'safe house' atau rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Keberadaan rumah aman ini menjadi sangat krusial mengingat terbatasnya fasilitas serupa di Gunungkidul dan tingginya angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap diterima oleh DPRD Gunungkidul, yang sayangnya kekurangan ruang privasi untuk menangani aduan-aduan tersebut.

"Banyak korban kekerasan yang mencari bantuan ke DPRD Gunungkidul, tetapi mereka tidak memiliki ruang yang layak dan aman untuk menceritakan pengalaman mereka," tambah Bupati. "Dengan adanya rumah aman di Bangsal Sewokoprojo, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban." Sebelumnya, Bupati Gunungkidul berkedudukan di rumah dinas di Jalan Kesatrian, dekat kantor Pemkab Gunungkidul. Perpindahan ke Bangsal Sewokoprojo diharapkan dapat mempermudah akses dan respon terhadap permasalahan warga.

Bangsal Sewokoprojo: Sebuah Cagar Budaya Bersejarah

Bangunan Bangsal Sewokoprojo sendiri merupakan cagar budaya dengan arsitektur tradisional Jawa, berjenis Joglo Lambangsari. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek (https://dapobud.kemdikbud.go.id), Joglo Lambangsari memiliki ciri khas bentuk persegi panjang, empat saka guru, dan dua belas saka penanggap yang menyangga atapnya. Atapnya menggunakan genteng modern tipe soka. Kompleks bangunan terdiri dari beberapa bagian penting, antara lain:

  • Bangunan Tajug
  • Bangunan Pendhapa
  • Emperan
  • Longkangan/Balai Rata
  • Pringgitan
  • Bangunan Gedong Gangsa (bangunan tambahan)
  • Ndalem Ageng (Sentong-Tengah, Sentong-Kiwo, Sentong-Tengen)
  • Gadri
  • Jalan Lorong (“Doorlop”)
  • Bangunan Gedhong Wingking/Pungkuran/Pawon

Di bagian barat bangunan, tepatnya di tembok pringgitan, terdapat prasasti yang mencatat sejarah pembangunan kembali Bangsal Sewokoprojo pada 4 November 1908 oleh R.T Wirjodiningrat, Regent Gunungkidul saat itu. Saat ini, renovasi bagian timur bangunan telah dimulai untuk disiapkan sebagai rumah dinas Bupati, dengan warna merah mendominasi cat tembok.

Dengan diresmikannya Bangsal Sewokoprojo sebagai rumah dinas dan pusat layanan perlindungan perempuan dan anak, diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam upaya perlindungan korban kekerasan di Kabupaten Gunungkidul, sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya dan kesejahteraan masyarakatnya.