Karena Alasan Kesehatan, Kejagung Ubah Status Penahanan Direktur JakTV Menjadi Tahanan Kota
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), yang sebelumnya berstatus tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Tian Bahtiar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengkonfirmasi perubahan status penahanan tersebut. Menurutnya, pengalihan penahanan telah berlaku sejak Kamis sore, 25 April 2025. "TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," ujarnya kepada awak media.
Tian Bahtiar sendiri merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkan komoditas timah. Penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar diumumkan pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam penjelasannya sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan peran Tian Bahtiar dalam kasus ini. Tian diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Selain Tian, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah pengacara Marcella Santoso (MS2) dan Junaedi Saibih (JS3).
Modus operandi yang dilakukan oleh Tian Bahtiar adalah dengan memanfaatkan platform media JakTV untuk membentuk opini publik yang merugikan citra Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Berikut adalah beberapa poin yang diduga dilakukan oleh Tian Bahtiar:
- Pemberitaan Negatif: Menerima sejumlah dana untuk membuat dan menyebarkan berita-berita negatif serta konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara korupsi timah dan impor gula.
- Menyebarkan Informasi Bohong: Menyebarkan informasi yang tidak benar terkait metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso dalam kasus-kasus tersebut.
- Meliput Demonstrasi: Melakukan peliputan terhadap kegiatan demonstrasi yang diduga dibiayai oleh Junaedi Saibih dan Marcella Santoso dengan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung.
- Menyelenggarakan Talk Show: Memproduksi acara televisi berupa dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JakTV dengan tujuan menggiring opini publik.
Kejaksaan Agung menilai tindakan Tian Bahtiar bersama dengan dua tersangka lainnya sebagai upaya untuk mengganggu konsentrasi penyidik melalui penggiringan opini publik yang negatif.