Diduga Selewengkan Dana Pengadaan CT Scan, Mantan Direktur RSUD Tanggamus Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyelidikan mendalam terkait proyek pengadaan alat kesehatan yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Selain MY, seorang pihak swasta berinisial MTP juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2,1 miliar. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang diperuntukkan bagi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 13,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengungkapkan bahwa penyimpangan terjadi pada spesifikasi alat yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. MY, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan penunjukan penyedia secara langsung tanpa melalui proses yang semestinya. Sementara itu, MTP sebagai penyedia, diduga mengatur harga tanpa adanya negosiasi yang transparan.
"Dalam penyelidikan, kami menemukan adanya manipulasi merek alat CT Scan yang dipasok, berbeda dari rencana awal. Proses pengadaan juga diwarnai dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Adi.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, sementara MTP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kajari.
Atas perbuatan mereka, MY dan MTP dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah pidana penjara selama 20 tahun.