KKP Bongkar Sindikat Penjualan Arwana Super Red Ilegal di Pontianak, Ratusan Ekor Disita

Penindakan Tegas Terhadap Perdagangan Arwana Ilegal di Kalimantan Barat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor perikanan dengan menggerebek dan menyegel tiga lokasi yang diduga terlibat dalam penjualan ikan arwana super red (Scleropages formosus) secara ilegal di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Operasi yang dilakukan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak ini berhasil mengamankan ratusan ekor ikan arwana super red yang diperdagangkan tanpa izin resmi.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Suharto, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah adanya investigasi dan pengumpulan bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum terkait perdagangan satwa dilindungi. Para pelaku usaha yang terlibat diduga tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang menjadi persyaratan wajib dalam melakukan kegiatan jual beli ikan arwana super red. Tim gabungan dari PSDKP dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda.

Ratusan Arwana Super Red Disita, Pelaku Terancam Sanksi

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 551 ekor ikan arwana super red dari tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama yang digerebek adalah tempat usaha milik AH di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dimana ditemukan sebanyak 399 ekor arwana super red. Sementara itu, di dua lokasi lainnya yang merupakan gudang penampungan milik AG di Kota Pontianak, petugas menemukan 152 ekor arwana super red. Seluruh aktivitas jual beli dihentikan sementara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan barang bukti telah diamankan di kantor PSDKP Pontianak.

Bayu Suharto menegaskan bahwa KKP tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan kelestarian sumber daya perikanan. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di sektor perikanan. Kedua pelaku usaha yang terlibat dalam kasus ini terancam sanksi administratif berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Izin dan Kepatuhan Hukum dalam Perdagangan Arwana

Ikan arwana super red merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi dan termasuk dalam daftar Apendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan pengembangbiakan dan perdagangan ikan arwana super red wajib memiliki izin sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau tercantum dalam Apendiks CITES, serta Permen KP Nomor 26 Tahun 2022 tentang sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah berulang kali menyampaikan keprihatinannya atas maraknya praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies ikan. Ia menegaskan komitmen KKP untuk terus mendorong para pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. KKP akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas praktik ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.