KPK Tegaskan Pemanggilan Ridwan Kamil dalam Kasus BJB Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait desakan publik agar segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa keputusan pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan sepenuhnya merupakan kewenangan tim penyidik.

Tessa menekankan bahwa Ridwan Kamil saat ini belum berstatus sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut karena belum pernah dipanggil oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang akan dilakukan jika penyidik merasa perlu mengkonfirmasi informasi atau bukti yang telah dikumpulkan dari saksi-saksi lain.

"Jadi, saya perlu garis bawahi kembali bagi rekan-rekan, subjek yang rekan-rekan tanyakan untuk dipanggil ini, itu merupakan subjek hukum yang belum berstatus apa-apa di KPK. Bukan tersangka dan bukan juga saksi. Kenapa? Karena belum dipanggil," ujar Tessa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Keterangan ini muncul menyusul kritikan dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mendesak KPK untuk memprioritaskan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil agar kasus ini menjadi lebih jelas di mata publik. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa sebagai tokoh politik dan mantan gubernur, wajar jika masyarakat mempertanyakan lamanya KPK dalam memanggil Ridwan Kamil, terlebih setelah penggeledahan rumah dan penyitaan motor yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Tessa menjelaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dalam perkara yang ditangani KPK sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

"Jadi kalau ditanya kapan dipanggil, tentunya kita kembalikan keundangannya kepada penyidik. Dan bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil merupakan kewenangan penuh penyidik. KPK diketahui telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Zaenur menambahkan bahwa perlu ada penjelasan dari KPK agar ada kejelasan perkara tersebut.

"Jadi RK ini kan tokoh politik, mantan gubernur, jadi wajar jika masyarakat bertanya-tanya kok KPK sepertinya lama dalam memanggil RK, padahal sudah menggeledah rumahnya, sita motor yang diduga terkait kasus," ucapnya.