Sengketa Dana Program Makanan Bergizi, Yayasan MBN Sesalkan Laporan Polisi oleh Dapur MBG Kalibata
Yayasan MBN Tanggapi Laporan Dugaan Penggelapan Dana oleh Dapur MBG Kalibata
Jakarta - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menyatakan kekecewaannya atas langkah hukum yang diambil oleh pihak dapur Makanan Bergizi (MBG) Kalibata terkait dugaan penggelapan dana program tersebut. Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, menilai bahwa pelaporan ke polisi oleh pemilik dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, dinilai terlalu terburu-buru.
"Kami menyayangkan tindakan Ibu Ira yang terlalu gegabah dalam menempuh jalur hukum," ujar Timoty dalam konferensi pers yang diadakan di sebuah hotel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/4/2024).
Menurut Timoty, Yayasan MBN sebenarnya telah menerima pembayaran dana dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas program MBG. Namun, dana tersebut belum dapat disalurkan kepada pihak dapur MBG Kalibata karena masih menunggu kelengkapan dan validasi invoice yang diajukan.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Ibu Ira untuk mengundang pertemuan. Surat tersebut telah kami sampaikan kepada kuasa hukumnya, dengan harapan pertemuan dapat dilaksanakan pada hari Selasa atau Rabu pekan depan. Kami ingin membahas perhitungan dan data-data terkait invoice tersebut secara langsung," jelas Timoty.
Timoty berpendapat bahwa permasalahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi terlebih dahulu, mengingat ini merupakan sengketa perdata. Ia menyayangkan pelaporan ke polisi yang dianggap sebagai langkah terakhir.
"Kami sangat menyayangkan laporan ke Polres Jakarta Selatan. Ini adalah ranah transaksional perdata. Pidana seharusnya menjadi langkah terakhir. Kami sangat menyayangkan hal ini," tegasnya.
Latar Belakang Perselisihan
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Ira Mesra, pemilik dapur MBG Kalibata, yang menduga adanya penggelapan dana program Makanan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir satu miliar rupiah oleh sebuah yayasan di Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.
Kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada yayasan dan pihak-pihak terkait di dalamnya. Ia menuding yayasan tersebut tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional dapur.
"Klien kami telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran sepeser pun," ungkap Harly. Yayasan MBN disebut telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), namun dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang seharusnya melaksanakan kegiatan memasak dan distribusi makanan.
Menurut Harly, seluruh biaya operasional dapur ditanggung sendiri oleh Ira Mesra, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak.
Ketika Ira Mesra menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Total kerugian yang dialami oleh Ira Mesra dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000.
"Total kerugian Ibu Ira mencapai Rp 975.375.000 baru untuk dua tahap. Kami mencoba menyampaikan hal ini kepada masyarakat agar pemerintah sadar. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG agar ke depan tidak terulang kembali," pungkas Harly.