Satgas IKN Kementerian PUPR Ditiadakan: Anggaran Tak Disetujui dan Fungsi Tumpang Tindih
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang sekaligus mencabut Keputusan Menteri sebelumnya, Nomor 17/KPTS/M/2024.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, pembubaran Satgas IKN didasari oleh pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Zainal Fatah menjelaskan bahwa setelah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disimpulkan bahwa keberadaan Satgas IKN tidak lagi relevan. Penolakan persetujuan anggaran dari Kemenkeu menjadi salah satu faktor krusial dalam keputusan ini. Selain itu, fungsi koordinasi yang sebelumnya diemban oleh Satgas IKN, kini telah sepenuhnya dijalankan oleh Otorita IKN.
"Kita komunikasi secara administratif dengan Keuangan, Keuangan menolak. Artinya kelihatannya enggak perlu itu (Satgas IKN). Ya sudah kita bubarin karena enggak bisa dieksekusi," ujar Zainal Fatah di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Zainal Fatah menambahkan bahwa pembentukan dan operasional Satgas memerlukan alokasi anggaran yang signifikan. Sementara itu, Otorita IKN sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pembangunan IKN, telah berjalan secara efektif dan memiliki struktur organisasi yang lengkap. Beberapa anggota Satgas IKN pun telah dialihkan ke Otorita IKN untuk memperkuat lembaga tersebut.
Keputusan pembubaran Satgas IKN juga didasari oleh pertimbangan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN kini sepenuhnya berada di bawah kendali Otorita IKN. Dengan demikian, keberadaan Satgas IKN di lingkungan Kementerian PUPR dianggap tidak diperlukan lagi dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan.
Dalam Kepmen PU Nomor 408/KPTS/M/2025, disebutkan keputusan ini mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN yang kini ditangani langsung oleh Otorita IKN. Karena itu, tidak diperlukan lagi Satgas IKN di lingkungan Kementerian PU.
Keputusan ini juga mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan kepada Menteri PU Nomor S-85/MK.02/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Surat tersebut menanggapi usulan perpanjangan masa berlaku SBLM Honorarium Satgas IKN untuk tahun anggaran 2025.
Berikut poin-poin penting terkait pembubaran Satgas IKN:
- Dasar Hukum: Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025.
- Alasan Pembubaran: Penolakan anggaran dari Kementerian Keuangan, fungsi koordinasi telah dijalankan oleh Otorita IKN, potensi tumpang tindih fungsi.
- Efek: Anggota Satgas IKN dialihkan ke Otorita IKN, efisiensi anggaran.
- Tujuan: Memastikan pembangunan IKN berjalan efektif dan efisien di bawah koordinasi penuh Otorita IKN.