Bea Cukai Ungkap Modus Operandi Baru Penyelundupan: Pengiriman Domestik Jadi Pintu Ekspor Ilegal
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar praktik penyelundupan dengan modus operandi baru yang memanfaatkan pengiriman barang antar pulau di dalam negeri sebagai kedok untuk ekspor ilegal. Modus ini terungkap setelah adanya indikasi bahwa kapal yang seharusnya mengangkut barang antar pulau di wilayah Indonesia, secara diam-diam membelokkan rute pelayarannya menuju luar negeri.
Praktik ilegal ini umumnya melibatkan barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti:
- Barang yang dikenakan bea keluar
- Barang yang termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan (lartas)
- Barang yang menerima subsidi dari pemerintah
Guna membendung maraknya modus penyelundupan yang merugikan negara ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabeanan. Regulasi ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku penyelundupan.
Menurut keterangan resmi dari Bea Cukai melalui akun Instagram @beacukairi, PMK ini merupakan wujud komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung kelancaran arus logistik nasional melalui pembinaan dan efisiensi prosedur pengangkutan. Selain itu, PMK ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya yang masuk melalui jalur penyelundupan.
Fokus utama PMK 50/2024 adalah memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang-barang tertentu antar pulau di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Empat poin penting yang diatur dalam PMK tersebut meliputi:
- Kewajiban bagi sarana pengangkut barang untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS). AIS berfungsi untuk memantau pergerakan kapal secara real-time dan mencegah penyimpangan rute.
- Pemanfaatan data pemberitahuan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepabeanan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan dokumen dan mengurangi potensi terjadinya praktik pungutan liar.
- Komitmen pengawasan terhadap barang tertentu secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Bea Cukai akan melakukan analisis risiko untuk menentukan prioritas pengawasan terhadap barang-barang yang berpotensi diselundupkan.
- Penegasan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam PMK ini. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara.
Dengan diterbitkannya PMK 50/2024, diharapkan praktik penyelundupan dengan modus pengiriman antar pulau dapat diminimalisir dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.