Ombudsman Jawa Barat Tekankan Layanan Pendidikan SMAN 1 Bandung Harus Berjalan di Tengah Sengketa Lahan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyoroti sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung. Kepala Ombudsman Jabar, Dan Satriana, menegaskan bahwa konflik kepemilikan lahan ini tidak boleh menghambat proses belajar mengajar maupun layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah tersebut.
"Selama belum ada keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkrah), kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung harus tetap berjalan tanpa gangguan. Layanan pendidikan harus terus diberikan, kecuali jika ada perintah pengadilan yang secara eksplisit menyatakan sebaliknya," ujar Dan di Bandung, Jumat (25/4/2025).
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk hak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) jika diperlukan.
Fokus utama Ombudsman saat ini adalah memastikan bahwa sengketa lahan tidak berdampak negatif pada kualitas dan kelancaran pendidikan di SMAN 1 Bandung. Segala upaya harus dilakukan untuk menjaga agar siswa tetap dapat belajar dengan tenang dan nyaman, tanpa terbebani oleh permasalahan hukum yang sedang berlangsung.
Sejauh ini, Ombudsman Jabar belum menerima pengaduan terkait penerbitan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa di SMAN 1 Bandung. Padahal, permasalahan pelayanan di sektor pertanahan menjadi salah satu isu utama yang banyak dilaporkan ke Ombudsman.
"Kami telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menangani berbagai laporan terkait masalah pertanahan. Namun, hingga saat ini, belum ada pengaduan khusus yang masuk mengenai SMAN 1 Bandung," jelas Dan.
Sebelumnya, PTUN Bandung telah mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait status lahan SMAN 1 Bandung. Putusan PTUN Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025 menyatakan bahwa sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Jabar, batal demi hukum.
Pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut sertifikat tersebut dan memproses perpanjangan serta menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Dalam gugatannya, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama dan Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi. Sengketa lahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) unggulan di Kota Bandung.
Rincian Putusan PTUN Bandung:
- Mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen.
- Menolak eksepsi Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar.
- Membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq Kantor Wilayah Jabar.
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut sertifikat tersebut.
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.