Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis: Yayasan MBN Bersedia Mencairkan Dana dengan Syarat Bukti Valid

Polemik terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Selatan terus bergulir. Yayasan Media Berkat Nasional (MBN), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana program tersebut, menyatakan kesiapannya untuk mencairkan dana bagi dapur MBG Kalibata. Namun, yayasan mengajukan syarat ketat: bukti pengeluaran biaya yang valid dan masuk akal.

Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengeluarkan dana yang berasal dari negara. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan validasi setiap invoice yang diajukan oleh dapur MBG Kalibata.

"Intinya selama data itu cukup dan valid, contoh harganya masuk akal, kami akan bayar," ujar Timoty. Ia menambahkan, jika yayasan sembarangan membayar tagihan tanpa bukti yang jelas, justru pihak yayasan yang akan menanggung risiko hukum.

Saat ini, dana yang berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) masih berada di tangan yayasan. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk operasional dapur MBG Kalibata. Yayasan MBN menahan pencairan dana tersebut hingga pihak dapur dapat memberikan bukti-bukti pengeluaran yang sah.

Sebelumnya, vendor dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana MBG senilai hampir satu miliar rupiah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 April 2025.

Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada yayasan, tetapi juga kepada individu-individu yang terkait. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada mekanisme penyaluran dana dari yayasan yang dianggap tidak transparan.

Ira Mesra mengklaim telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan untuk program MBG, namun belum menerima pembayaran yang sesuai. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh biaya operasional, termasuk pembelian bahan makanan dan sewa tempat, ditanggung sendiri.

Menurut pengakuan Ira, Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari BGN, tetapi dana tersebut tidak disalurkan kepada dirinya sebagai mitra yang menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.

Ironisnya, ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru menuduhnya memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 45 juta. Yayasan MBN berdalih bahwa terdapat invoice-invoice yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan saat di lapangan.

Total kerugian yang dialami oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG diperkirakan mencapai Rp 975.375.000. Danna Harly berharap agar kasus ini menjadi perhatian pemerintah agar pelaksanaan program MBG di masa depan tidak lagi bermasalah.

Poin-poin Sengketa Dana MBG

  • Yayasan MBN bersedia mencairkan dana MBG dengan syarat bukti pengeluaran valid.
  • Dana dari BGN masih ditahan oleh Yayasan MBN.
  • Vendor dapur MBG Kalibata melaporkan Yayasan MBN atas dugaan penggelapan dana.
  • Vendor mengklaim telah memasak 65.000 porsi makanan tanpa menerima pembayaran.
  • Total kerugian vendor diperkirakan mencapai Rp 975.375.000.
  • Yayasan MBN mengeklaim bahwa Ira Mesra kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249.
  • Ira Mesra menanggung biaya operasional, termasuk pembelian bahan makanan dan biaya sewa tempat.
  • Dana dari BGN tidak disalurkan kepada mitra yang menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Diharapkan, dengan adanya proses hukum yang transparan, kebenaran akan terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.