KPK Sita Moge dan Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor gede (moge) dan satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan adanya keterkaitan antara barang bukti dengan perkara yang tengah diusut. Motor Royal Enfield yang disita berbeda dengan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Menurut Tessa, motor yang disita berwarna hitam dengan corak kuning, sementara dalam LHKPN tercatat Royal Enfield Classic 500 2017 berwarna Battle Green.

"Penyitaan itu harus ada dasarnya, bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Moge tersebut kini telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Tessa menambahkan bahwa surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama orang lain. Namun, identitas pemilik tersebut belum diungkapkan kepada publik.

Selain moge, KPK juga menyita sebuah mobil dari Ridwan Kamil. Mobil tersebut diduga terkait dengan kasus yang sama. Saat ini, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rupbasan karena masih dalam proses perbaikan di bengkel. Tessa belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai merek dan jenis mobil yang disita.

  • Moge Disita: Royal Enfield (warna hitam corak kuning)
  • Lokasi Penyimpanan Moge: Rupbasan KPK, Cawang
  • Mobil Disita: Belum diketahui merek dan jenisnya, masih di bengkel
  • Kasus Terkait: Dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB