Sengketa Lahan Berujung pada Penutupan SMK di Jakarta Barat, Kegiatan Belajar Mengajar Terhenti
Polemik sengketa lahan memicu penutupan sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang mengakibatkan terhambatnya proses belajar mengajar bagi para siswa. Aksi penyegelan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut, sontak membuat para siswa terlantar dan tidak dapat memasuki area sekolah.
Insiden ini, yang terjadi di SMK PGRI 24 Kalideres, beralamat di Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, menjadi viral di media sosial, memperlihatkan para siswa yang hanya bisa berdiri di luar pagar sekolah yang terkunci. Pihak sekolah sendiri menyatakan bahwa penyegelan tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan yang belum terselesaikan. Mereka berharap campur tangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta, serta Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menengahi dan mencari solusi atas permasalahan ini, agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, memberikan respons dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat untuk melakukan verifikasi lapangan dan mengumpulkan informasi terkait permasalahan yang terjadi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara dan mencari langkah-langkah penyelesaian yang tepat.
Menurut keterangan dari Pengurus Sarana dan Prasarana SMK PGRI 24 Jakarta, Siti Komariah, akar permasalahan terletak pada adanya sejumlah dana perjanjian yang belum dilunasi kepada pihak ahli waris. Siti Komariah juga menjelaskan bahwa sebenarnya pihak sekolah berencana untuk melakukan relokasi dan telah mendapatkan gedung baru sejak awal April. Namun, kekhawatiran dari pihak ahli waris bahwa dana kerja sama tidak akan diberikan oleh pihak Nadzir menjadi pemicu aksi penyegelan tersebut, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan:
- Sengketa Lahan: Konflik kepemilikan lahan menjadi penyebab utama penutupan sekolah.
- Penyegelan: Pagar sekolah disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
- Dampak Terhadap Siswa: Siswa terlantar dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
- Respon Pemerintah: Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengirim tim untuk melakukan investigasi.
- Rencana Relokasi: Sekolah sebenarnya berencana untuk pindah ke gedung baru.
- Tuntutan Ahli Waris: Ahli waris menuntut pembayaran dana perjanjian yang belum dilunasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan, serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak pendidikan siswa.