Kasus Dugaan Korupsi BJB: KPK Amankan Mobil Milik Ridwan Kamil Selain Moge

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Selain menyita sebuah motor gede (moge) merek Royal Enfield, KPK juga mengamankan sebuah mobil yang diduga terkait dengan kasus tersebut dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi penyitaan kendaraan roda empat tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Selain Royal Enfield, kami juga menyita satu unit kendaraan roda empat dari saudara RK," ujarnya. Namun, Tessa belum bersedia mengungkap jenis mobil yang disita tersebut. Ia menambahkan bahwa mobil tersebut saat ini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih dalam proses perbaikan di sebuah bengkel.

"Kendaraan ini belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil. Saya kurang paham jenisnya," jelas Tessa.

Berbeda dengan mobil, moge milik Ridwan Kamil telah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, sejak Kamis (24/4/2025). Moge berwarna hitam dengan tulisan 'Royal Enfield' berwarna kuning pada tangki bensin tersebut diparkir bersama barang sitaan lainnya di area parkir lantai dasar Rupbasan KPK.

Sebelumnya, moge tersebut disita saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Maret 2025. KPK mengungkapkan bahwa moge tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.

"Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," tegas Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama orang lain. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas pemilik moge tersebut. "Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran di situs e-LHKPN, Ridwan Kamil melaporkan kepemilikan motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 berwarna Battle Green. Hal ini berbeda dengan moge Royal Enfield yang disita KPK, yang berwarna hitam dengan corak kuning di beberapa bagian bodi motor. Perbedaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa moge tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN milik Ridwan Kamil.